Kupas Tuntas Doxxing dibahas Kementrian Kominfo Bersama Siberkreasi dan Kredivo

- Minggu, 17 Oktober 2021 | 09:41 WIB

MAKASSAR, CAKRAWALA.CO - Siberkreasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama SAFEnet, dan Kredivo mengadakan diskusi online pada Zoom meeting, disiarkan melalui live streaming di Channel YouTube, LiveNex dan Facebook Siberkreasi dengan topik ‘Kupas Tuntas Doxxing’.

Diskusi online kali ini menghadirkan tiga narasumber dan dimoderatori oleh Annisa Virdianasari dan Abi Satria yang merupakan anggota Siberkreasi. Narasumber pertama, Rajmatha Devi, M.Si. selaku Koordinator Pengendalian Data Pribadi Kemenkominfo. Narasumber kedua, Ellen Kusuma yang merupakan Kasubdiv Digital At-Risks SAFEnet. Narasumber ketiga, Indina Andamari selaku VP Marketing & Communications FinAccel (Kredivo).

Webinar dibuka dengan pembahasan tentang zaman digital seperti saat ini, banyak medium pengguna Internet untuk menempatkan data-data terkait identitasnya. Namun, medium untuk orang lain membongkar identitas tersebut juga sama banyaknya. Salah satu yang mengancam perlindungan data pribadi adalah Doxxing. Doxxing adalah sebuah tindakan berbasis internet untuk meneliti dan menyebarluaskan informasi secara publik, termasuk data pribadi terhadap individu maupun organisasi.

Pemaparan pertama oleh Rajmatha Devi yang menjelaskan tentang definisi Doxxing dan sejauh mana masyarakat memahami akan tindakan ini. Beliau menjelaskan bahwa Doxxing adalah upaya untuk mengungkapkan atau menyebarluaskan informasi pribadi tentang seseorang, atau suatu individu. Lalu dipublikasikan di media online dan tanpa persetujuan pemilik informasi tersebut. Upaya ini dilakukan dengan tujuan yang berkonotasi negatif, yang dipercayai akan berujung kepada kerugian secara material dan materiil.

Rajmatha menjelaskan bahwa kesadaran dan pemahaman masyarakat terkait Doxxing masih terbilang rendah. Walaupun Kominfo telah menerima beberapa aduan atau laporan dari masyarakat terkait penyalahgunaan data pribadi, yang tentunya dianggap mencemarkan nama baik, masyarakat cenderung masih melaporkan kerugian yang dirasakan setelah menjadi korban. Ini dirasa masih perlu edukasi lebih untuk dapat membangun rasa kepemilikan terhadap Data Pribadi masing-masing pengguna internet. Beliau melanjutkan pembahasan dengan membeberkan beragam kasus yang telah dilaporkan oleh masyarakat. Seperti kasus fintech, di mana pelapor menerima berbagai ancaman terkait penyebaran data dari pihak Pinjaman Online, yang pelapor tidak gunakan. Terdapat juga kasus yang dilaporkan dalam ranah pidana terkait UU ITE.

Pemaparan kedua oleh Ellen Kusuma yang menjelaskan bentuk dan dampak Doxxing terhadap masyarakat. Bentuknya adalah penyebaran data pribadi tanpa persetujuan dengan tujuan yang merugikan. Yang biasa disebarluaskan ke media sosial, terutama media sosial yang bersifat publik. Doxxing juga memiliki beberapa karakteristik. Tidak hanya menyebarluaskan, ketika data pribadi disebarluaskan, biasanya disertai narasi-narasi yang mengajak orang lain untuk melakukan kekerasan terhadap target Doxxing tersebut. Tidak hanya misinformasi, tetapi juga disingormasi yang sengaja dibuat untuk menghasut pembaca di ruang daring publik.

Terlebih karakteristik berbahaya dari Doxxing adalah adanya manipulasi atas foto-foto pribadi, penyebaran alamat rumah serta nomor ponsel pribadi dan kasus personal yang dapat disalahgunakan oleh pelaku Doxxing. Berdasarkan penelitian SAFEnet, Doxxing sering terjadi pada situasi-situasi tertentu. Ellen menjelaskan, Doxxing cukup banyak terjadi di situasi ketika ada konteks politik tertentu, atau situasi korban kekerasan seksual. Dampak Doxxing juga tak jauh dari dampak ke jejak digital yang dapat merugikan dalam jangka yang lama.

Halaman:

Editor: Redaksi Makasar

Terkini

Inilah Berbagai Tips Jual Barang Online Untuk Pemula

Jumat, 16 Desember 2022 | 10:48 WIB
X