Cab*** Anak di Bawah Umur, Sat Reskrim Polres Bukittinggi Amankan Pelaku di Ampang Gadang Agam

- Sabtu, 15 Januari 2022 | 19:59 WIB

BUKITTINGGI, Cakrawala.co - Seorang pelaku tindak pidana pencab**** berinisial R (19) diamankan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Bukittinggi, Jumat 14 Januari 2022. Terkait hal itu, Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Ardiansyah Rolindo, Sik, MH, Sabtu 15 Januari 2022 mengatakan, korbannya adalah seorang anak laki -laki. Diduga ini tindakan pidana pencab**** sod***, ucap AKP Ardiansyah. Dikatakan juga oleh Ardiansyah Rolindo, pelaku diamankan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bukittinggi berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/08/I/2022/SPKT/Polres Bukittinggi/Polda Sumbar, tanggal 14 Januari 2022, pada Jumat malam sekira pukul 23.45 WIB. "Pelaku berinisial R masih berstatus eks pelajar dan berdomisili di Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam. Pelaku R diduga telah melakukan aksi sodomi ini sejak November 2021 lalu," ungkapnya. Perbuatan cab** pelaku ini diketahui dari adanya laporan dugaan pencab**** terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan oleh RY (32), tambahnya. Ardiansyah Rolindo juga menyebutkan kita masih mendalami keterangan dari pelaku, apakah ada korban yang lain. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintan Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002, tutupnya. (Jtr)

Editor: redaksi padang

Terkini

5 Desa Wisata Sumbar Masuk 75 Besar ADWI

Sabtu, 1 April 2023 | 05:20 WIB

Wawako Marfendi Buka Camp Tahfiz Alquran

Selasa, 28 Maret 2023 | 03:51 WIB
X