JAKARTA, CAKRAWALA.CO - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi, mengapresiasi Kepolisian Sektor Panakukkang (Polsek Panakukkang) yang telah berhasil membekuk dan mengamankan Raikhan Parayadi (23), pelaku tindak kekerasan terhadap GY anak berusia 1 tahun yang mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh pacar ibu kandungnya, selasa (09/02/2021).
Penangkapan Raikhan pelaku tindak kekerasan terhadap GY itu dilakukan Polsek Panakukkang dalam waktu 7 Jam sejak ibu kandung korban membuat laporan ke polsek Panakukkang.
Kak Seto, sapaan akrab Seto Mulyadi mengatakan, kerja cerdas dan cepat yang dilakukan aparat kepolisian yang telah berhasil menyelidiki kasus kekerasan pada anak di bawah umur tersebut memang sangat dibutuhkan oleh masyarakat agar kasus kekerasan kepada anak tidak terjadi lagi.
“Saya sangat berterima kasih dan mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh jajaran kepolisian Polsek Panakukkang dibawah komando Kapolsek Panakukkang Kompol Jamal Fathur Rakhman karena sudah menindaklanjuti atau merespons laporan orang tua korban dengan sangat cepat,” ungkap Seto.kamis (25/03/2021) saat ditemui dikediamanyan.

“Ini bukanlah pekerjaan mudah, namun polisi dengan cerdas dan sigap segera menangkap pelaku dan menjadikannya sebagai tersangka. Dengan koordinasi kerja cepat ini merupakan langkah baik yang bisa membuat suasana upaya-upaya perlindungan anak semakin meningkat khususnya di wilayah kota Makassar. ” imbuh Kak Seto.
Menurut Kak Seto, respon cepat pihak kepolisian ini sudah sesuai dengan apa yang telah diamatkan oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo bahwa polisi harus siap, sigap dan cepat malakukan penanganan terhadap tindak kekerasan atau pun tindak kriminalisasi.
Sekecil apa pun tindak kekerasan yang terjadi pada anak bisa langsung dilaporkan ke Polsek atau kantor Polisi terdekat.