Jakarta, Cakrawala.co- Ketua DPP PKS Bidang Pembinaan dan Pengembangan Luar Negeri (BPPLN DPP PKS), Sukamta, menyatakan, pihaknya mengutuk sekeras-kerasnya pembakaran Al Quran oleh politisi Swedia.
Karena ini adalah tindakan islamopobhia, sangat melukai umat islam seluruh dunia dan juga melukai negeri - negeri muslim seluruh dunia.
“ Kami minta kepada pemerintah Swedia atau otoritas Swedia untuk mengambil tindakan seperlunya kepada pelaku kebencian terhadap agama islam ini, dan kemudian pemerintah Swedia mengambil tindakan terhadap islamopobhia secepatnya sampai tuntas,” katanya Selasa ( 24/1/2023).
Seperti diketahui, seorang politisi sayap kanan di Swedia, Rasmus Paludan, melakukan pembakaran kitab suci Al Quran saat aksi demonstrasi untuk memprotes Turkiye terkait keinginan Swedia yang ingin masuk NATO, beberapa hari lalu.
Sukamta, menytakan, pihaknya, mengecam tindakan keji ini, mengutuk keras atas tindakan pembakaran Al Quran oleh politisi sayap kanan Swedia ini. Tindakan keji ini jelas telah melukai hati umat Islam di seluruh dunia.
Pihaknya mendorong otoritas Swedia agar mengambil tindakan tegas seperlunya atas aksi nyata islamopobhia ini.
Ia menyatakan, aksi rasis tidak dapat dibenarkan. Jangan karena alasan kebebasan berekspresi, tindakan menghina dan melecehkan agama dibiarkan. Apalagi kejadian ini tidak hanya terjadi saat ini saja. Tahun 2022 Rasmus Paludan juga pernah melakukan pembakaran Al Quran.
Anggota Komisi I DPR RI ini juga mendorong Pemerintah RI agar secara resmi melayangkan pernyataan kecaman atas kejadian ini kepada otoritas Swedia dan mendorong adanya jaminan pemerintah agar kejadian serupa tidak terulang lagi.
Ia berpendapat, aksi Rasmus memprotes sikap Turkiye yang menginginkan Swedia tidak bergabung ke NATO, seharusnya tidak diwujudkan dalam bentuk tindakan rasisme.
Artikel Terkait
Tak Ada Hujan, Rumah di Banjar Hancur Tersambar Petir
FORZA Pertanyakan Tersangka Bandar Tembakau Sintetis 37,5 Kg Dibebaskan
Sandiaga Uno Sebut Ketum Gerindra dan PKB Punya Chemistry, Prabowo: Logonya Tidak Terbatas Dua Partai