JAKARTA, CAKRAWALA.CO - Kabar gembira bagi calon petugas PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS (Pantia Pemungutan Suara) dan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang lolos seleksi. Honor bakal naik pada Pemilu Tahun 2024 mendatang.
Penasaran besaran honor atau gaji PPK Pemilu 2024?, berikut ini informasi lengkapnya sesuai surat edaran Menteri Keuangan tentang besaran gaji petugas panitia pemilu kecamatan (PPK) beserta petugas PPS dan KPPS yang naik dari tahun sebelumnya.
1. Bagi Ketua PPK yang sebelumnya menerima gaji sebesar Rp 1.850.000. Pada tahun ini menjadi Rp 2.500.000.
2. Bagi Anggota PPK yang sebelumnya menerima honor sebesar Rp 1.600.000/Rp. 1.900.000. Pada tahun ini menjadi Rp 2.200.000.
3. Bagi Ketua PPS yang sebelumnya menerima honor sebesar Rp 900.000/Rp 1.200.000. pada tahun ini menjadi Rp 1.500.000.
4. Bagi Anggota PPS yang sebelumnya menerima honor sebesar Rp 850.000/Rp 1.150.000. Pada tahun ini menjadi 1.300.000.
5. Bagi Ketua KPPS yang sebelumnya menerima honor sebesar Rp 550.000/Rp 900.000. pada tahun ini untuk pemilu Rp 1.200.000 dan untuk Pilkada Rp 900.000.
6. Bagi Anggota KPPS yang sebelumnya menerima honor sebesar Rp 500.000/ Rp 850.000. pada tahun ini untuk pemilu Rp 1.100.000 dan untuk Pilkada Rp 850.000.
Itulah informasi mengenai rincian honor petugas penyelenggara pemilu baik ditingkat kecamatan (PPK), tingkat Desa (PPS) dan kelompok yang bertugas ditempat pemungutan suara (KPPS).
Artikel Terkait
Pemilu 2024, KPU Gresik Segera Rekrut 35 Ribu Relawan di Badan Adhoc
Tahapan Pemilu 2024 Mulai 20 November, KPU Kota Blitar Perlu Intens Sampaikan Informasi