JAKARTA, CAKRAWALA.CO - Sebanyak 9 partai politik dinyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengikuti verifikasi faktual Pemilu 2024 belum memenuhi syarat (BMS).
Partai-partai yang tidak lolos tidak berhak mencalonkan anggota legislatif dan presiden-wakil presiden sampai syarat - syarat terpenuhi berdasarkan hasil verifikasi faktual.
Untuk itu KPU memberi kesempatan terhadap partai politik tersebut untuk melakukan perbaikan sampai xengan tanggal 23 November 2022.
Sembilan partai politik itu adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Ummat, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hanura, Partai Gelora, Partai Perindo, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Garuda dan Partai Buruh.
Baca Juga: KPU Trenggalek Sebut Tak Ada Perubahan Dapil di Pemilu 2024
"Ke-9 parpol yang diverifikasi faktual tersebut berstatus BMS," kata Komisioner KPU Idham Holik dikutip CNNIndonesia.com, Kamis (10/11/2022).
Idham menyampaikan pihaknya memberi kesempatan perbaikan kepada partai-partai itu. Masa perbaikan berlangsung pada 10-23 November 2022.
"Disilakan memperbaiki persyaratan kepengurusan dan keanggotaan berdasarkan hasil verifikasi faktual," ucap Idham.
Sebelumnya, KPU menetapkan 18 partai politik lolos verifikasi administrasi pendaftaran peserta Pemilu 2024. Sembilan partai di antaranya adalah partai yang duduk di DPR RI sehingga tak perlu verifikasi faktual.
Mereka adalah PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, PKB, Partai NasDem, PKS, PPP, Partai Demokrat, dan PAN. Mereka tinggal menunggu pengesahan sebagai partai politik peserta pemilu.
Artikel Terkait
Temui Wagub Gorontalo, KPU Laporkan Persiapan Tahapan Pemilu 2024
Persiapan Pemilu Serentak 2024, KPU Sumbar Audiensi Dengan Gubernur
KPU Trenggalek Enggan Beberkan Komposisi Wilayah Jika Terjadi Perubahan Dapil
Rocky Gerung : Jokowi Nggak Perlu Repot Urus Gugatan Bambang Tri Printah KPU Tunjukkan Barangnya, Beres