Membangkang, Partai Golkar Pecat 2 Orang Anggota DPRD Cianjur

- Rabu, 18 April 2018 | 18:46 WIB

CIANJUR,CAKRAWALA.CO -  Dua anggota fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Cianjur periode 2014-2019 di pecat tidak hormat oleh DPD Partai Golkar Kabupaten Cianjur. Meraka adalah Yogi Prayoga dan Yusuf Roida Faisal, keduanya dianggap telah melakukan pelanggaran berat yaitu berupa pembangkangan atau indisipliner terhadap partai.

Keputusan dipecatnya kedua kader golar itu sesuai rapat pleno pengurus DPD Partai Golkar belangsung  di Aula DPD Partai Golkar jalan Siliwangi, Cianjur. Rabu (18/4).

Dari temuan Tim Pencari Fakta (TPF) DPD Partai Golkar Kabupaten Cianjur ditemukan indikasi kedua anggota legislatif Partai Golkar tersebut sejak Januari 2018 telah aktif mengikuti berbagai kegiatan, baik langsung maupun tidak langsung, di Partai NasDem Kabupaten Cianjur.

Menurut Mohammad Isnaeni, juru bicara TPF DPD Partai Golkar Cianjur, pada tanggal 31 Maret 2018 keduanya mendaftar sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) Partai Nasdem, "Mereka masih terdaftar sebagai Bacaleg Partai Golkar karena telah mengembalikan formulir pendaftaran, sebelum mereka mengundurkan diri dari Partai Golkar, "ungkap Isnaeni.

"Tim menemukan indikasi kedua kader tersebut melakukan pelanggaran berupa indisipliner berat sesuai dengan Bab II pasal 4 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi Partai Golkar Nomor PO-07/DPD/GOLKAR/2010 tentang Disiplin dan Sanksi Organisasi serta Pembelaan Diri Pengurus dan/atau Anggota Partai Golkar, "tutur Isnaeni.

Dikatakan Isnaeni, dari hasil temuan tim di serahkan ke pimpinan partai untuk dibawa ke dalam rapat pleno. Bukti-bukti berupa foto dan data keterlibatan mereka di Partai NasDem sudah lengkap.

Pada rapat pleno tersebut, DPD Partai Golkar Cianjur juga memecat Hj Dede Juhaesih dan Hj Ati Rosmiati, keduanya berposisi sebagai Wakil Bendahara DPD Partai Golkar Kabupaten Cianjur. Dede Juhaesih terdaftar sebagai Bacaleg Partai NasDem Dapil 2 nomor urut 9, serta Ati Rosmiati menjadi Bacaleg Partai NasDem Dapil 2 nomor urut 11.

Seperti diketahui, Yusuf Roida Faisal yang menjabat Bendahara DPD Partai Golkar Kabupaten Cianjur terdaftar sebagai Bacaleg Partai NasDem di Dapil 5 nomor urut 3, sedangkan Yogi Prayoga, Wakil Ketua Bidang Pengabdian Masyarakat DPD Partai Golkar Kabupaten Cianjur menjadi Bacaleg Partai Nasdem untuk Dapil 2 nomor urut 5.

Yusuf maupun Yogi baru mengajukan surat pengunduran diri dari Partai Golkar tanggal 16 April 2018. Sedangkan Dede Juhaesih dan Ati Rosmiati hingga saat ini tidak mengajukan pengunduran diri.

Salah seorang peserta pleno DPD Partai Golkar Kabupaten Cianjur, KH Abdul Aziz, menyesalkan sikap kedua anggota legislatif Partai Golkar tersebut telah melanggar komitmen partai. Bahkan keduanya dinilai juga telah menginjak-injak harga diri partai. "Makanya, sangat layak kalau keduanya dipecat dengan tidak hormat," tukas Abdul Aziz.

Sementara itu Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Cianjur, Tb Mulyana Syahrudin, menegaskan, berdasarkan rekomendasi rapat pleno, pihaknya segera menyiapkan berita acara pemberhentian secara tidak hormat keempat kader tersebut. "Proses pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Yusuf Roida Faisal dan Yogi Prayoga akan kami lakukan dengan segera dalam waktu sesingkat-singkatnya sesuai rekomendari rapat pleno, "ujar Mulyana. ***(d_hen)

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X