Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Resmi Diberhentikan

- Sabtu, 17 Maret 2018 | 00:03 WIB
GORONTALO, CAKRAWALA.CO,- Gubernur Provinsi Gorontalo Rusli Habibie resmi menyerahkan surat pemberhentian Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Fadli Hasan kepada ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Jumat (16/03/2018). Penyerahan surat itu disaksikan langsung oleh pemerintah Kabupaten Gorontalo. Dalam keterangan pers, Rusli Habibie menjelaskan, surat itu sudah lama berproses sesuai mekanisme, kemudian turunlah putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang mengabulkan permohonan pemakzulan terhadap Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo berdasarkan gugatan DPRD. Pemakzulan itu terkait kasus dugaan permintaan fee proyek yang dilakukan Fadli Hasan. Berdasarkan putusan MA itu, DPRD Kabupaten Gorontalo menyurati kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri. Proses itu berlangsung selama tiga bulan yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kementerian Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Keputusan pemberhentian Wakil Bupati Fadli Hasan. “Surat itu sudah lama berproses, saya selaku Gubernur hanya menerima surat dari DPRD Kabupaten Gorontalo dan kemudian menerukan surat itu kepada Mendagri,” ungkap Rusli. Sebelum surat pemberhentian itu diserahkan kepada pemerintah Kabupaten Gorontalo, Gubernur Rusli sempat menghubungi Fadli Hasan via telephone, menurut keterangan yang disampaikan, Fadli Hasan sudah menerima dengan legowo soal pemberhentian dirinya selaku Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo. “Saya sudah menghubungi bapak Fadli sebelum hadir ditempat ini, dia menyampaikan kepada saya, sudah ikhlas menerima putusan ini dan menyerahkan kepada Allah SWT,” pungkas Rusli.*(RL)

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X