Laporan Jessica Iskandar Ditindaklanjuti Polda Metro Jaya, CSB Ditetapkan sebagai Tersangka

- Kamis, 9 Maret 2023 | 00:50 WIB
Jessika Iskandar saat bersama kuasa hukumnya ditemani suami  (Kh infotainment/ag/cakrawala.co)
Jessika Iskandar saat bersama kuasa hukumnya ditemani suami (Kh infotainment/ag/cakrawala.co)

CAKRAWALA.CO - Laporan Jessica Iskandar terhadap CSB atas dugaan kasus penipuan ke Polda Metro Jaya akhirnya menemukan titik terang.

Perjuangan jessica Iskandar untuk mendapatkan keadilan sedikit-sedikit sudah mulai terkuak, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan CSB sebagai tersangka.

"Hari ini polisi sudah menaikan status CSB dari saksi menjadi tersangka. Penetapan tersangka ini dilakukan polisi sejak 24 Februari 2023," kata Rolland E Potu, kuasa hukum Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag, dikutip cakrawala dari KH INFOTAINMENT Rabu (8/3/2023).

Baca Juga: Bangkrut Usai Ditipu: Jesika Iskandar Pamer Lagi Liburan

Penetapan status CSB dari saksi menjadi tersangka menjadi kabatlr bahagia, pasalnya penantian yang lama dan sangat ditunggu tunggu.

Menurutnya hal ini merupakan hasil kerja keras dari gelar perkara penyidik Polda Metro Jaya

"Kepada tim penyidik kami telah menghadirkan saksi-saksi untuk diperiksa Penetapan tersangka ini, penyidik meyakini dari gelar perkara CSB ditetapkan tersangka," ucap Rolland E Puttu.

Baca Juga: Jesika Iskandar Bantah Tudingan Vinchent Verhaag Tak Bertanggungjawab

Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag menyambut baik penetapan tersangka CSB yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Yang pasti bersyukur dengan proses yang panjang ini sampai di titik ini itu luar biasa banget, terimakasih buat suami dan tim pengacara dan yang pasti aku berterima kasih kepada Polda Metro Jaya atas penanganan kasus ini dan lega bahwa CSB saat ini ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Jessica.

Diberitakan sebelumnya, Jessica Iskandar melaporkan rekan kerjanya CSB ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan.

Atas kasus itu Jessica Iskandar mengklaim mengalami kerugian sekitar Rp 10 Miliar.

Laporan tersebut diterima petugas SPKT Polda Metro Jaya, yang tercatat dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. tanggal 15 juni 2022 dengan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.***

Editor: Agus Rianto

Sumber: KH Infotainment

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kehidupan Nani Wijaya yang Tak Diketahui Milenial

Kamis, 16 Maret 2023 | 10:20 WIB
X