Depnaker Provinsi Gorontalo: THR Dibayarkan Sesuai Standar UMP

- Selasa, 21 Mei 2019 | 13:36 WIB

GORONTALO CAKRAWALA.CO,- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo mengingatkan kepada sejumlah perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tersebut harus sesuai dengan standar Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo. Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Pengawasan, Depnaker Provinsi Gorontalo, Mastina Zakani, mengatakan bahwa pemberian THR adalah akumulasi upah karyawan selama satu bulan. "Jadi aturannya itu harus 1 bulan gaji karyawan. Di Gorontalo sendiri UMP sekitar Rp2 juta 384 ribu. Dan nominal itu yang harus dibayar oleh pihak perusahaan," ujar Mastina saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (21/5/2019). Mastina juga mengingatkan kepada perusahaan yang jumlahnya sekitar 2000-an, di Provinsi Gorontalo tersebut untuk membayarkan THR, sebelum 7 hari menjelang lebaran Idul Fitri. "Kita di Depnaker Provinsi Gorontalo itu, sudah mendapat surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan perihal pembayaran THR, dan aturan ini serentak di seluruh Indonesia," kata Mastina. Jika dalam waktu 7 hari menjelang Idul Fitri ada pengaduan/pelaporan kata Mastina, perihal pembayaran THR yang tidak sesuai dengan aturan dari Kementerian Ketenagakerjaan, maka pihaknya akan membentuk Tim untuk menindaklanjuti kasus tersebut. "Kasus itu akan ditangani oleh Tim Pengawasan, Mediator dan Dinas Terkait," Mastina. Selain itu, Mastina menambahkan bahwa pihaknya akan membuka pos pengaduan perihal penyalahgunaan THR, pada tanggal 27 Mei 2019 di setiap kabupaten/kota.*****

Editor: Redaksi Gorontalo

Tags

Terkini

Shalat Tahajud dan Witir Digabung Bolehkah?

Jumat, 24 Maret 2023 | 07:57 WIB
X