CAKRAWALA.CO- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ternate mengimbau Partai Politik (Parpol) agar mengajukan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) sesuai jadwal yang ditentukan yakni 1-14 Mei 2023. Artinya, pengajuan bacaleg tidak boleh di luar jadwal yang ditentukan.
Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan, Selasa, 2 Mei 2023 menyatakan, selain pengajuan bacaleg, partai politik juga harus memperoleh akses Sistem Informasi Pencalonan atau (SILON) yang diperoleh dari KPU melalui Pimpinan Partai Politik di tingkat Pusat.
“Partai politik juga harus memastikan dokumen pengajuan bacaleg harus sesuai ketentuan, salah satunya adalah kewajiban memuat paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan di setiap daerah pemilihan (Dapil),” ungkap Kifli.
Bawaslu Ternate meminta partai politik memperhatikan secara teliti dokumen administrasi bacaleg dengan mempedomani ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota maupun petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh KPU Republik Indonesia, sebab terdapat ketentuan pidana sebagaimana di atur dalam pasal 520 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Pasal ini menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/ Kota, untuk menjadi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam pasal 254 dan pasal 260 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp. 72.000.000,00,” ujar Kifli (*)