TRENGGALEK, CAKRAWALA.CO - Oknum ustad asal Palembang yang menjadi pelaku penganiayaan terhadap dua santri di salah satu pondok pesantren di Trenggalek tidak dipenjara.
Dengan mempertimbangkan umur, karena oknum ustad tersebut berusia 17 tahun sehingga masih dalam kategori di bawah umur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dititipkan di panti rehabilitasi anak dengan ancaman hukuman dibawah 7 tahun.
Namun karena di Kabupaten Trenggalek belum memiliki panti rehabilitasi anak, maka oknum ustad menganiaya santrinya dititipkan di panti rehabilitasi anak yang ada di Kabupaten Nganjuk.
Baca Juga: Pria Asal Tulungagung Tewas Usai Ngamar Dengan Teman Wanita di Hotel Trenggalek
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Trenggalek mengatakan karena masih berusia 17 tahun, oknum ustad pelaku penganiayaan terhadap santrinya tidak akan ditahan, pelaku hanya akan menjalani rehabilitasi di Kabupaten Nganjuk.
"Dari hasil koordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) polres Trenggalek, karena di kabupaten Trenggalek tidak memiliki panti rehabilitasi anak, maka pelaku akan dititipkan di panti rehabilitasi terdekat," terangnya.
Selanjutnya dalam kasus ini kedua korban masih berusia 14 tahun, dan Polisi sudah menahan pelaku yang juga masih dibawah umur untuk dititipkan di panti rehabilitasi anak.
Baca Juga: Wujudkan 29 Huntap Bagi Warga Terdampak Longsor Tanah Gerak Desa Sumurup Trenggalek
"Anak-anak ini nanti kan akan kembali ke pesantren atau lembaga pendidikan, kami berharap mereka tidak mengalami trauma dan lingkungan juga mendukung," jelasnya.
Artikel Terkait
BPD di Trenggalek Labrak Dewan Tuntut Kesejahteraan
Jumat Curhat Kapolres Trenggalek Dorong Pengembangan Wisata Lokal di Fish Garden
Pemerintah Kabupaten Trenggalek Terima 19 Paket PJU CSR dari Bank Jatim
Ustad di Trenggalek Diduga Aniaya Santri Hingga Patah Tulang
Polres Trenggalek Tangani Kasus Ustad Aniaya Santri di Pondok Pesantren