Jakarta, Cakrawala.co,- Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Cahya R. Muzhar,SH, LLM menegaskan tidak dimungkinkan pihak manapun menggunakan nama IPHI diluar yang sudah tersebut dalam SK Kemenkum HAM tanggal 22 Juni 2021. Hal itu dikatakan Dirjen AHU kepada Ketua Umum PP IPHI H. Ismed Hasan Putro dalam sebuah silaturahmi di Jakarta Senin (28/6/2021). Ketika itu H. Ismed Hasan Putro didampingi Ketua I Dr. H. Abidinsyah Siregar dan H. Soebandriyo. Ditegaskan bahwa SK Kemenkumham RI No.AHU-0000911.AH.01.08.TAHUN 2021 tertanggal 22 Juni 2021 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan IPHI dibawah kepemimpinan H. Ismed Hasan Putro sebagai Ketua Umum, dan Drs.H.Kurniawan Zulkarnain sebagai Sekjen. SK ini sesuai dengan dokumen yang legal sesuai Ketentuan Organisasi IPHI serta azas legalitas hukum. Dengan demikian tidak dimungkinkan pihak manapun menggunakan nama IPHI diluar yang tersebut dalam Kepmenkumham RI ini. Ketua Umum PP IPHI Ismed Hasan Putro mengatakan dalam pertemuan dan silaturahmi tersebut dibahas tentang dinamika perkembangan terakhir dari persiapan pelaksanaan Muktamar IPHI ke-7 di Surabaya pada tanggal 24-25 Juli 2021 nanti. Sebelumnya Ketua Pengurus Wilayah IPHI Jawa Timur H. Emil Elestianto Dardak.sebagai tuan rumah Muktamar VII IPHI menyampaikan persiapan Muktamar di Surabaya sudah siap 100 persen. Emil Dardak yang juga Wakil Gubernur Jawa Timur menambahkan bahwa Gubernur Khofifah sudah menunjuk petugas (Person in Charge) dari Gugus Kendali Covid Jatim untuk mendampingi pelaksanaan Muktamar VII Surabaya agar sesuai protokol kesehatan mengingat saat ini sedang dalam kondisi pandemi covid yang sedang tinggi. (*).