Makassar, CAKRAWALA.CO - Ketua ORW 006 Kelurahan Tanjung Merdeka, M Yusuf harus berurusan dengan aparat kepolisian. Itu lantaran , M Yusuf dilaporkan dua orang warga terkait dua kasus sekaligus. Laporan pertama terkait kasus dugaan Pemerasan. M Yusuf dilaporkan oleh Edy Susantyo ke Polrestabes Makassar tertanggal 14 November 2018. Saksi pelopor, Edy didampingi Andi Jamal Kamarudin Daeng Masiga alias Om Betel, Rabu ( 14/11/2018 ) menjelaskan, laporan tindak dugaan Pemerasan terkait biaya pengurusan kelengkapan berkas sertifikat SHM di BPN. " Saat kami ke kantor Kelurahan Tanjung Merdeka, kami bertemu dengan oknum ketua RW yang jadi terlapor. Kami dimintai Rp10 juta biaya pengurusan SHM. Kata oknum tersebut dana itu akan dibagikan kepada lurah, RT dan RW," kata Jamal, sapan akrab om Betel, Rabu (14/11/18). Karena hal itu, Om Betel dan Edy mempertanyakan sejumlah uang yang diminta Yusuf. Dan regulasi apa yang mengatur soal biaya tersebut. "Saya minta walikota untuk memanggil oknum lurah yang bersangkutan untuk meminta klarifikasi, jangan sampai namanya dicatut," tandas Betel. Sementara kasus kedua terkait soal tudingan pengrusakan. Pelapor kasus ini adalah seorang warga bernama Rudy. Rudy melaporkan Yusuf atas pembongkaran kamar mandi dan sumur miliknya di Tanjung Merdeka. Pembongkaran dilakukan dengan alasan merusak pemandangan. Padahal, kata Rudy, dia sudah membicarakan dengan Yusuf untuk memperbaiki kamar mandi dan sumur itu. "Kalau dibilang merusak pemandamgan, saya siap perbaiki dan saya sudah bicarakan itu dengan ketua RW. Tetapi, saat saya ke rumah yang saya beli, kok kamar mandi dan sumur saya sudah dirusak dan rata dengan tanah," aku Rudy. Sementara itu, Yusuf yang dikonfirmasi terpisah oleh wartawan dengan tegas mebantahkan tudingan pengrusakan dan Pemerasan yang dialamatkan kepadanya. "Yang jelasnya itu tidak benar. Di kantor polisi saya akan jelaskan semuanya," pungkasnya. (Rez)