• Minggu, 24 September 2023

Menebak Akhir Kasus Pokir dan BOP DPRD Garut

- Kamis, 19 Januari 2023 | 10:57 WIB
Janur M Bagus
Janur M Bagus

oleh : Janur M Bagus 

Memang cukup melelahkan dan menyita banyak energi publik masyarakat Garut pada saat mencermati dan mengikuti perkembangan sasus terkait dugaan penyalahgunakan Dana Pokok Pikiran (Pokir) atau dulu lebih dikenal dengan dana aspirasi para anggota Dewan, bahkan tidak cukup sampai disitu juga berkembang tudingan adanya penyalahgunaan dana Biaya Operasional (BOP) reses para anggota Dewan tahun 2014-2019.

Rentang waktu penanganan proses hukum oleh para Aparat Penegak Hukum (APH) sudah terhitung cukup lama, jika hitungan menit berganti, jam berlalu, hari demi hari tak terhindari, minggu berlalu, bulan tiba, tahun terus berganti tidak juga ada ujung santun menjawab akhir penanganan perosesnya.

Sejumlah kalangan aktifis menepis menohok argumen dan memepertanyakan kapan penanganan kasus ini usai? tak juga kunjung mendapat jawaban. Seakan menjadi peristiwa dalam kotak kaca, manis dilirik indah dibicarakan kalangan aktifis dan APH saling lempar argumen dalam proses penangannya.

Jika diibaratkan sebuah pemandangan lomba tarik tambang, maka ada tarik ulur, tarik  tahan dan tarik banting hingga lelah semua pihak menyimak dan tidak sedikit berujung nyinyir menyindir, bertanya penuh kecurigaan dari sejumlah kalangan, Apa gerangan yang terjadi dalam guliran kasus ini ?.

Kaca pandang kasat mata memang mudah menerka, jika dalam guliran kasus dugaan Pokir dan BOP ini memang disarang para politisi bahkan berada di lembaga representasi politik yang memungkinkan semuanya berdasar pada pertimbangan pertimbangan politik, apapun itu bentuk dan mekanismenya.

Persoalan kemudian yang menjadi menarik dicermati memang sudah terlalu lama jika dihitung waktu periodesasi sebuah masa jabatan dari penyelenggaraan pemerintahan. Sebut saja sudah lebih dari lima tahun berlalu, bahkan jika ukuran penanganan dilakukan oleh APH dari barisan kejaksaan, maka sudah tiga kali berganti Kepala Kejaksaan Negeri Garut dan kasus tersebut terselip diarsip bagian persoalan yang belum diselesaikan dari satu pimpinan Kajari ke Kajari lainnya di Kejaksaan Negeri Garut.

Sangat mudah memang memahami alur penanganan kasus ini, jelas butuh waktu lama dan butuh penanganan ekstra karena semua bergulir pada jalur dan melibatkan banyak pihak yang ada dipusaran kasus ini. Atas penjelasan APH sudah puluhan bahkan ratusan saksi terindentifikasi dan harus dimintakan keterangan baik secara langsung tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atau saksi pemberi suplai data tambahan untuk dikonfirmasi dan dikonfortir dengan para pihak terkait.

Terlepas dari mekanisme yang tengah berjalan, memang kembali menarik perhatian publik Garut pada guliran penanganan kasus ini, pada awal tahun 2023 opini publik kembali liar menembus ruang dan waktu mulai dari diskusi kedai kopi hingga sarapan pinggir jalan kelompok kelompok warga yang juga menaruh penasaran yang sama.

Ada dua opini terbelah dalam persepsi kekesalan dan sindiran, dimana sejumlah kelompok aktifis ada yang terus mendorong penanganan kasus ini digusur masuk ke meja Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, ada yang meminta cukup APH Garut yang menuntaskan dengan segera menetapkan "Tersangka" kemudian diseret ke Meja Hijau untuk memberi jawaban kepada publik bahwa marwah Hukum kita masih berpihak pada rakyat dan tidak pilih bulu pandang badan. "bersalah maka hukum berhak menghakiminya".

Opini kedua sindiran halus yang mengelus, dimana jika tidak cukup banyak bukti dan kurang kuat indikasi penyalahgunaannya, maka segera pastikan dengan menghentikan penanganan perkara ini dengan SP3 atau Surat Penghentian Penyidikan, sehingga publik tidak lagi bergantung pada alur dan cerita menggoda dari adanya peristiwa hukum dalam kasus ini.

Lantas kemana ending arah angin dalam kasus ini, akankah segera bermuara pada meja pengadilan dengan sejumlah tersangka? sangat mungkin kerena APH tidak akan membuang percuma energi waktu dan suasana kebatinan yang tersita sepanjang guliran temuan kasus ini. Tapi tidak juga bermaksud mendahuli sebuah proses, jika guliran kasus ini juga masih membutuhkan proses panjang ibarat jalan panjang berliku dan ada banyak kerikil mengkristal membuat sandungan penghambat laju para APH.

Ingat ini menjelang tahun politik yang pastinya suka, tidak suka akan memberi warna pada guliran apapun yang terjadi diseantaro negeri, baik untuk pundi-pundi maupun untuk sekedar landing bagi sebuah kekuatan...sah sah saja...

Kita masih menunggu kesimpulan dan penyikapan terkini para APH setelah para poros halang gelandang menyerang dari kalangan aktivis kembali bereaksi dan memberikan kode keras dalam kelanjutan kasus ini.

Halaman:

Editor: Janur M Bagus

Tags

Terkini

Radikalisme di Perbankan Antara Ada dan Tiada

Minggu, 17 September 2023 | 17:15 WIB

Politik Hukum Indonesia Pasca Reformasi

Kamis, 31 Agustus 2023 | 12:40 WIB

Penanganan Kasus Penodaan Agama

Sabtu, 5 Agustus 2023 | 16:15 WIB

Kerusakan Terumbu Karang di Perairan Karimunjawa

Selasa, 27 Juni 2023 | 22:36 WIB

Hubungan Sikap Kerja dengan Kepuasan Kerja

Jumat, 23 Juni 2023 | 13:04 WIB
X