Sidoarjo - Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RT RW) DPRD Sidoarjo perlu dihidupkan kembali setelah tahun 2020 dibubarkan tanpa hasil. Akibatnya hingga kini Kabupaten Sidoarjo belum memiliki Perda RTRW dan bahkan Perda LP2B (Perlindungan Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan).
Belum adanya Perda RTRW berakibat alih fungsi lahan di 12 kecamatan terbengkalai RDTRK (Rencana Detil Tata Ruang Kota). Keduabelas kecamatan itu adalah Wonoayu, Tanggulangin, Porong, Jabon, Tulangan, Krembung, Krian, Sukodono, Tarik, Waru, Taman, Gedangan, Kota.
Bilapun Pansus RTRW dibentuk baru, harus melibatkan anggota dewan yang tidak memiliki interest dengan bohir tanah, tidak kongkalikong dengan mafia tanah, berintegritas, tidak berkepentingan terhadap keuntungan pribadi selain kepentingan yang jauh lebih besar yakni kepentingan rakyat Sidoarjo.
Agar bisa melahirkan produk Perda yang berkualitas yang jauh dari kepentingan tuan takur. Apabila DPRD salah pilih orang, maka Perda RTRW akan dinikmati para tuan tanah, investor dan mafia tanah.
Di Kabupaten Sidoarjo masih sekitar 12 ribu hektar berstatus tanah hijau, dan akan diciptakan menjadi 7 ribu hektar. Berarti sekitar 5 ribu hektar akan dientas dari tanah hijau menjadi tanah kuning.
Dan itu akan menjadi makanan empuk para mafia tanah yang sudah sekian lama dilirik. Lihat saja begitu pansus RTRW dihidupkan kembali, akan mengundang mafia tanah bergerilya melobi. Anggota pansus harus tahan banting dan tahan godaan, jadi waspadalah... Waspadalah...
Penulis : Cak Hadi (Jurnalis Senior yang pernah menjadi wartawan di media Surabaya Pos)
Artikel Terkait
Biar Tepat Sasaran, Beli BBM Tidak Boleh Pindah-Pindah SPBU, Warganet: Kalau Kehabisan Tengah Jalan Piye?
Terkait Dugaan Pencabulan Belasan Santriwati Oleh Kiai FM Ponpes Al Djaliel 2 Kembali Digeledah Polisi
Dua Kali Diguncang Gempa Pagi Tadi Banyak Kerusakan Terjadi di Maluku, Peringatan Dini Tsunami Berakhir