Pelanggaran etika bisnis melalui Manipulasi Laporan Keuangan dalam Perusahaan Penulis : Ahmad Betarangga Adnan & Siti Alifa Adefia (Mahasiswa Ilmu Administrasi Niaga, Universitas Indonesia) Latar Belakang Pasar saham Indonesia beberapa tahun belakangan ini berkembang pesat. Perkembangan ini didukung oleh antusiasme masyarakat untuk berpartisipasi dalam transaksi saham setiap harinya. Menurut data OJK, per Juni 2021, terdapat sebanyak 5,6 juta investor di pasar modal. Hal ini tentunya akan berdampak baik untuk memulihkan kondisi perekonomian Indonesia yang sempat terpuruk akibat pandemi COVID-19. Tingginya antusiasme dari masyarakat membuat para emiten harus bekerja lebih produktif dalam meningkatkan kinerja perusahaannya. Dalam hal ini, Laporan Keuangan perusahaan dinilai efektif dalam mencerminkan kinerja perusahaan dalam satu periode. Laporan Keuangan juga dijadikan tolak ukur oleh investor-investor dalam menentukan perusahaan mana yang tepat untuk diberikan modal. Melihat hal tersebut, tak jarang beberapa perusahaan melakukan aksi kecurangan yang bertentangan dengan etika bisnis, yaitu manipulasi Laporan Keuangan. Aksi ini tentunya akan sangat merugikan para investor dan transparansi perusahaan tentunya tidak diimplementasikan secara baik dan benar. Manajemen Laba yang Mengarah pada Manipulasi Manipulasi keuangan yang lumrah dilakukan oleh perusahaan-perusahaan adalah manajemen laba. Istilah manajemen laba (earnings management), menurut Merchant (1989) merupakan tindakan yang dilakukan oleh manajemen perusahaan untuk mempengaruhi laba yang dilaporkan yang dapat memberikan informasi mengenai keuntungan ekonomi (economic advantages) yang sesungguhnya tidak dialami perusahaan, yang dalam jangka panjang tindakan itu bahkan bisa merugikan perusahaan tersebut. Manajemen laba ini dilakukan oleh manajer dengan tujuan-tujuan tertentu, antara lain mendapatkan bonus dan kompensasi lainnya, mempengaruhi pelaku pasar modal, menghindari pelanggaran perjanjian utang, dan menghindari biaya politik (Watt-zimmerman, 1986). Pada dasarnya, manajemen laba memang dapat dilakukan oleh para akuntan perusahaan. Walaupun hal ini merupakan hal yang diperbolehkan, tidak dipungkiri bahwa perilaku manajemen laba yang tidak sesuai dengan akidah akuntansi dapat berdampak buruk pada stakeholder perusahaan terutama investor, kreditur, dan pemerintah. Manipulasi Laporan Keuangan yang dilakukan dapat memberikan kesan baik bagi perusahaan dan mempengaruhi calon investor untuk menanamkan modalnya di perusahaan. Tindakan ini dapat menyebabkan investor memiliki persepsi dan penilaian yang kurang tepat dan berinvestasi pada perusahaan yang salah. Terlebih, pihak kreditur juga akan ada dalam bahaya, yaitu memberikan dana pinjaman kepada perusahaan yang berpotensi mengalami kredit macet. Manajemen laba ini didorong oleh adanya ‘agency theory’, yaitu hubungan antara principal atau pemilik perusahaan dan agent atau manajemen dalam perusahaan. Kedua pihak tersebut sama-sama ingin menguntungkan dirinya pribadi, sehingga hubungan ini rawan akan terjadinya konflik dalam perusahaan. Dalam hal ini, manajemen menggunakan kebijakannya sendiri untuk memanipulasi keuangan agar dilihat baik oleh pemilik perusahaan. Manajemen laba ini secara etis diperbolehkan dalam pelaporan keuangan dan tidak menjadi masalah apabila persepsi antara manajemen (penyaji Laporan Keuangan) dan pengguna Laporan Keuangan, seperti pemilik perusahaan dan investor sudah sama mengenai keadaan keuangan perusahaan yang sebenarnya. Manipulasi Laporan Keuangan yang Bertentangan dengan etika bisnis. Jika ditinjau dari sudut pandang etika bisnis, praktik manajemen laba kurang selaras karena mengarah pada manipulasi keuangan. Dari sini dapat dilihat bahwa praktik manipulasi Laporan Keuangan sangat merugikan bagi stakeholder. Kejujuran yang dianggap sebagai etika normatif, tidak direalisasikan. Manipulasi keuangan yang notabenenya dilakukan secara sepihak oleh perusahaan, bertentangan dengan konsep transparansi yang seharusnya dijunjung tinggi oleh perusahaan. Hal ini dianggap hanya menguntungkan perusahaan semata karena dengan melakukan manajemen laba, oknum-oknum dalam perusahaan dapat mengedepankan kepentingan-kepentingannya, seperti mendapatkan bonus, menghindari pembayaran pajak yang sesuai dengan laba perusahaan, dan lain sebagainya. Sayangnya, praktik manipulasi Laporan Keuangan masih dapat ditemukan di perusahaan-perusahaan emiten di indonesia. Tidak jarang pihak Bursa Efek Indonesia memberikan sanksi kepada perusahaan-perusahaan yang telah melakukan praktik manipulasi tersebut. Walaupun praktik tersebut biasanya dilakukan oleh audit perusahaan, pada realitanya banyak oknum yang turut andil dalam praktik manipulasi Laporan Keuangan. Tentunya, sebuah informasi yang dikeluarkan oleh perusahaan harus dengan persetujuan top management perusahaan tersebut. Maka jika ditelaah lebih jauh menggunakan agency theory, top management sebagai agen yang dipercaya oleh principle atau pemiliknya harus menjalankan kewajibannya sebagai pemimpin karena tindakan karyawan mencerminkan bagaimana pengaruh pemimpin dalam perusahaan. etika bisnis merupakan suatu bentuk implementasi good corporate governance (tata kelola perusahaan yang baik). Otomatis, jika melanggar etika bisnis maka praktik tersebut sangat jauh dari penerapan good corporate governance. Dari keempat prinsip good governance, yaitu fairness (kewajaran), transparency (transparansi), accountability (akuntabilitas), dan responsibility (tanggung jawab), praktik manipulasi keuangan telah melanggar seluruh prinsip tersebut. Dimulai dari fairness yang mewajibkan perusahaan untuk memberikan keadilan dan kesetaraan bagi seluruh stakeholder. Dengan melakukan manajemen laba, perusahaan pada dasarnya telah memberikan informasi palsu yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan stakeholder. Selanjutnya dari segi transparansi, pihak perusahaan tidak secara terang-terangan memberikan Laporan Keuangan yang sesuai dengan realita dimana konsep transparansi tidak diimplementasikan karena masih ada yang disembunyikan. Dari segi akuntabilitas, setiap manusia dalam perusahaan harus bertanggung jawab atas tugas yang diberikan. Dengan adanya manipulasi Laporan Keuangan, sudah jelas bahwa oknum tidak menjalankan tanggung jawabnya dengan baik. Terakhir, dari segi tanggung jawab. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas aksi yang telah mereka perbuat dan akibatnya pada stakeholder. Bukanlah suatu hal yang asing jika para investor mengalami kerugian, namun hal ini sebenarnya dapat diminimalisir dengan memaksimalkan kinerja perusahaan.