Analisis Etika Bisnis dalam Kasus Dualisme Jabatan CEO Ruangguru dan Staf Khusus Presiden

- Sabtu, 11 Desember 2021 | 10:26 WIB

Analisis etika bisnis dalam Kasus Dualisme Jabatan CEO Ruangguru dan staf khusus presiden Oleh Hawraul Insiyyah, Ismi Robbi, Anthony Narendra (Mahasiswa Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia) Latar Belakang Dalam upaya pengembangan inovasi di berbagai bidang, pada tahun 2019 presiden Joko Widodo telah mengangkat tujuh anak milenial untuk menjadi staf khusus presiden di Istana Merdeka. Menurut Mada Sukatmaji, pengamat politik dari UGM, Penunjukan staf khusus milenial dilakukan karena presiden memerlukan ide-ide dan gagasan baru, segar, dan kreatif. Selain itu, menurut Moeldoko selaku kepala kantor staf presiden, mengatakan bahwa tugas utama stafsus milenial adalah menjembatani istana kepresidenan dengan kalangan muda. Dari ke-tujuh anak muda yang ditunjuk presiden sebagai staf khusus milenial, empat orang diantaranya memiliki jabatan lain di perusahaan startup di Indonesia. Mereka adalah Andi Taufan selaku CEO Fintech Amartha, Adamas Belva selaku pendiri Ruang Guru, Putri Tanjung selaku CEO Creativepreneur, dan Angkie Yudistia selaku pendiri Thisable Entreprise. Hal inilah yang kemudian memancing perhatian publik dan para ahli kajian Administrasi, karena dikhawatrikan dapat memunculkan konflik kepentingan didalamnya. Menurut UU Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi kepemerintahan, konflik kepentingan didefinisikan sebagai “kondisi pejabat pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau tindakan yang dibuat dan/atau yang dilakukannya.” Situasi pejabat negara yang terjebak diantara kepentingan publik dan kepentingan pribadi tentu saja harus dihindari. Situasi seperti ini akan sangat mempengaruhi kebijakan-kebijakan yang dihasilkan pemerintah dan akan menjadi sangat sensitif bagi pemilik perusahaan pesaing. Terkhusus kali ini dalam kasus Belva, yang merupakan pendiri sekaligus CEO ruang guru, sudah mulai menarik perhatian publik karena kerja sama perusahaannya menjadi mitra pemerintah dalam pelaksanaan program Kartu PraKerja pemerintah yang dinilai sangat menguntungkan perusahaan miliknya yaitu Ruang Guru. Permasalahan Etika dan Moral Indonesia merupakan negara hukum yang berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pancasila demi menjaga keadilan dari segala praktik termasuk mengenai rangkap jabatan khususnya pada pelayanan publik dan sektor bisnis. Berdasarkan UU 25 Tahun 2009 Pelayanan Publik, disebutkan bahwa pelayan publik tidak boleh merangkap sebagai pengurus dari instansi pemerintah, badan usaha milik negara, maupun badan usaha milik daerah. Pada kasus Belva, ia berasal dari sektor swasta sebagai CEO di Ruangguru yang mengemban jabatan ganda sebagai staf khusus presiden. Memang hal ini tidak diatur secara khusus dalam Undang-Undang namun adapun beberapa hal yang dapat menimbulkan permasalahan etika salah satunya adalah konflik kepentingan. Dasar hukum yang mengatur segala tanggung jawab staf khusus presiden terdapat di Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2018 mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2012 mengenai Utusan Khusus Presiden, staf khusus presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden. Namun, untuk pengaturan mengenai wewenang dan kualifikasi yang harus dipenuhi untuk menjalani pengangkatan jabatan staf khusus presiden (JSKP) secara rigid tidak ada. Pada pasal 21 ayat (1) Perpres Nomor 17 Tahun 2012 tertera bahwa mengenai perihal pengangkatan dan tugas pokok berdasarkan Keppres. Hal ini mengundang berbagai interpretasi dari publik terkait pemerintahan dan pengangkatan tujuh millennial staf khusus presiden termasuk Belva Devara. Staf khusus memiliki kewajiban sebagai koordinator dengan menerapkan nilai integrasi, koordinasi, serta sinkronisasi dengan lembaga publik. Tata kerja staf khusus dirancang oleh Sekretaris Kabinet dengan periode kerja paling lama sampai masa jabatan presiden habis. Jabatan ini tidak disebut sebagai ‘pejabat publik’ melainkan ‘pejabat pemerintahan’ karena tidak bertugas untuk merancang hukum negara. Kekuasaannya termasuk pada kekuasaan pemerintah eksekutif yang bersifat khusus, presiden memiliki hak prerogatif untuk memutuskan. Mengenai hak keuangan dan fasilitas lainnya, staf khusus memiliki hak setinggi-tingginya ekuivalen dengan jabatan struktural eselon. Untuk menunjang penugasan, setiap staf khusus presiden didampingi asisten yang berjumlah maksimal lima orang. Asisten tersebut juga dibantu oleh pembantu asisten maksimal dua orang. Lalu, pembantu asisten ini didampingi oleh staf yang berasal dari sekretariat kabinet. Hal ini dapat dipandang kurang efektif dalam pemanfaatan sumber daya manusia, APBN, dan waktu karena kurangnya simplifikasi dalam tata kelola pemerintahan. Saat menjabat menjadi staf khusus presiden, Adamas Belva Syah Devara tetap mengemban jabatan CEO dari perusahaan yang ia dirikan yaitu Ruangguru yang merupakan startup teknologi bimbel online terbesar di Indonesia. Menurut Undang-Undang administrasi pemerintah, konflik kepentingan terjadi ketika pejabat publik menggunakan wewenang untuk mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan yang dibuat. Adapun kepentingan non finansial berupa aset tak berwujud yang dapat terjadi seperti dalam bentuk informasi internal pemerintah, data masyarakat, promosi perusahaan, serta penambahan penggunaan jasa. Bagi startup, hal-hal seperti ini sangat berguna untuk digunakan dalam perusahaan demi kepentingan bisnis. Tidak ada jaminan apapun Ruangguru dan Belva tidak akan melakukan hal tersebut untuk keuntungan perusahaan serta kita cenderung tidak akan mengetahuinya. Sebagai CEO Ruangguru, dalam kata lain Belva adalah penyedia pekerjaan bagi masyarakat sehingga proses ini dapat menjadi tidak adil untuk pekerja saat Belva mengemban dua jabatan penting sekaligus di sektor swasta dan pemerintahan. Afiliasinya dari bisnis yang bergerak di bidang jasa les digital menjadikan posisinya sangat rentan berlaku tidak adil dengan terlibat pada proyek Kartu Prakerja, terlebih lagi posisi Belva saat itu juga berkuasa di dalam pemerintahan. Masalah utama antara kartu prakerja dengan Ruangguru bukan karena perusahaan mendapatkan dana tambahan dari proyek. Melainkan, les online yang disediakan Ruangguru dibayar penerima Kartu Prakerja dengan uang kas negara yang didapatkan dari YouTube dan beberapa website yang tidak terlalu penting untuk pengembangan kapasitas dan keterampilan pekerja. Belva selaku CEO Ruangguru memang tidak keberatan jika harus melepaskan jabatannya sebagai pejabat pemerintahan untuk menghindari konflik kepentingan, selain itu memang ia tidak terlibat saat proses seleksi Kartu Prakerja yang hasilnya adalah Skill Academy by Ruangguru menjadi mitra pemerintah. Proses penetapan ini tugas Kemenko Perekonomian dan Manajemen Pelaksana (PMO). Rangkaian penetapan ini juga dilakukan tanpa adanya intervensi dari siapapun. Seharusnya, karena prosesnya jelas berarti kebijakan ini tidak bermaksud menguntungkan sebagian pihak saja serta mitra berjumlah puluhan dengan total lebih dari 2000 kelas dari berbagai bidang. Adapun staf khusus presiden lainnya yang diduga mengalami konflik serupa dengan Belva seperti Andi Taufan Garuda Putra yang akhirnya juga mengundurkan diri. Ia diduga terjerat konflik kepentingan terkait surat berkop Sekretariat Kabinet yang tertandatangani untuk camat se-Indonesia. Andi Taufan saat menjadi staf khusus juga menjabat sebagai CEO PT Amartha Mikro Fintek yaitu perusahaan teknologi keuangan yang menjembatani antara pemodal dan pelaku usaha mikro secara online. Dengan posisi ini, potensi terjadi konfik kepentingan dan korupsi dapat terjadi. Semestinya staf khusus presiden tidak memiliki kewenangan dalam penentuan pihak mana yang menjadi pemberi jasa. Tindakan untuk meraup keuntungan pribadi lewat penyalahgunaan kekuasaan ini dapat dikategorikan sebagai tindakan korupsi dengan berdasar hukum pada UU No 31 Tahun 1999. Secara etika, praktik rangkap jabatan tidak diperbolehkan. UU 25 Tahun 2009 sendiri, menyebutkan bahwa pelayan publik tidak boleh merangkap sebagai pengurus dari instansi pemerintah, badan usaha milik negara, maupun badan usaha milik daerah. Pandangan terhadap politisi mengenai ini juga sama, dimana mereka menentang adanya kasus rangkap jabatan. Contohnya sendiri seorang Direktur Eksekutif Voxpol Center Pangi Syarwi Chanigo yang setuju terhadap sikap Belva Devara yang sempat terjerat kasus rangkap jabatan menjadi CEO Ruangguru dan staf khusus presiden Joko Widodo. “Mundurnya Stafsus Presiden Belva harus kita apresiasi, ini sangat baik bagi fatsun dan tradisi politik Indonesia, ini menjadi spektrum baru dan energi baru, bagaimana anak muda memberikan contoh akhlak yang baik, mundur demi kebaikan yang lebih baik lagi” kata Pangi.   REFERENSI   Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. (2019, November 21). Retrieved from https://www.kominfo.go.id/content/detail/22891/perkenalkan-7-staf-khusus-millenial-presiden-saya-minta-mereka-jadi-jembatan-anak-anak-muda/0/berita Etika Rangkap Jabatan Dalam Penyelenggaraan Negara Ditinjau Dalam Prinsip Demokrasi Konstitusional Retrieved from https://e-jurnal.lppmunsera.org/index.php/Sawala/article/view/288/337 Rangkap Jabatan dan Konflik Kepentingan Retrieved from https://news.detik.com/kolom/d-5652793/rangkap-jabatan-dan-konflik-kepentingan Ini Aturan yang Ditabrak Saat Pejabat Negara Rangkap Jabatan jadi Komisaris BUMN Retrieved from https://nasional.kontan.co.id/news/ini-aturan-yang-ditabrak-saat-pejabat-negara-rangkap-jabatan-jadi-komisaris-bumn Luthfi, Maulana. 2020. Kedudukan dan Wewenang staf khusus presiden dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia http://repository.unpas.ac.id/50367/ Perjalanan Andi Taufan, Stafsus Milenial yang Tersandung Konflik Kepentingan https://nasional.kompas.com/read/2020/04/24/12500431/perjalanan-andi-taufan-stafsus-milenial-yang-tersandung-konflik-kepentingan?page=all Belva Mundur dari Stafsus Jokowi, Politikus diminta Contoh https://www.inews.id/news/nasional/belva-mundur-dari-stafsus-jokowi-politikus-diminta-contoh Polemik Rangkap Jabatan, Ombudsman RI Beri Solusi Kepada Pemerintah https://ombudsman.go.id/news/r/polemik-rangkap-jabatan-ombudsman-ri-beri-solusi-kepada-pemerintah

Editor: Dewan Redaksi

Tags

Terkini

Tahun 2024 SBT Butuh Nahkoda Yang Piawai

Minggu, 19 Maret 2023 | 17:55 WIB

Revolusi Mental Jokowi Hancur Gegara Orang Ini

Selasa, 28 Februari 2023 | 18:59 WIB

Sidokepung 'Dikepung" Pemberitaan PTSL

Selasa, 28 Februari 2023 | 08:47 WIB

Cost Politik, Tidak Semua Money Politik

Selasa, 24 Januari 2023 | 11:59 WIB

Menebak Akhir Kasus Pokir dan BOP DPRD Garut

Kamis, 19 Januari 2023 | 10:57 WIB

Perlunya Hidupkan Pansus RTRW Sidoarjo

Selasa, 10 Januari 2023 | 08:03 WIB

Bangkitnya Ambisi Internasionalisme Indonesia

Senin, 26 Desember 2022 | 17:48 WIB
X