• Senin, 25 September 2023

Catatan Arief Supriyono BPJS Watch Jawa Timur Tentang RUU Kesehatan

- Minggu, 28 Mei 2023 | 23:51 WIB
Ketua BPJS Watch, Arief Supriyono  (Foto : dok pribadi)
Ketua BPJS Watch, Arief Supriyono (Foto : dok pribadi)

 

CAKRAWALA.CO - Saat ini DPR RI sedang membahas RUU Kesehatan yang dibuat dengan menggunakan Omnibus Law. Ini merupakan UU ketiga yang dibahas dengan
menggunakan metode omnibus law setelah UU Cipta Kerja dan UU Pengembangan dan Penguatan SIstem Keuangan (P2SK). Ada 15 UU Yang akan disasar oleh RUU Kesehatan ini, diantaranya UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

Dalam draft RUU Kesehatan yang kami terima, ada beberapa pasal yang merevisi UU BPJS yang isinya sangat mengkhawatirkan akan mengganggu
pengelolaan jaminan sosial Kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Ada UU yang sudah direvisi di UU Cipta Kerja dan UU P2SK namun masuk lagi untuk direvisi di RUU Kesehatan. Tercatat UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (RS) yang sudah direvisi dalam UU Cipta Kerja, dan sudan terbit PP No. 47
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumasakitan, menjadi UU yang akan
dihapus dalam RUU Kesehatan.

Demikian juga UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (UU BPJS) yang sudah direvisi beberapa pasal di UU Cipta Kerja dan UU P2SK akan menjadi bagian yang direvisi lagi dalam RUU Kesehatan.

Masyarakat akan mengalami kesulitan untuk memahami jaminan sosial karena harus membaca UU SJSN, UU Cipta Kerja, UU P2SK, dan nantinya UU Kesehatan.

Pada RUU Kesehatan ini kedudukan BPJS ditempatkan di bawah Menteri. Hal
ini dapat dilihat pada Pasal 7 ayat (2) yang menyatakan BPJS bertanggung jawab
kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesehatan untuk BPJS Kesehatan; dan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk BPJS Ketenagakerjaan.

Lebih dari itu di Pasal 13 huruf (k), BPJS berkewajiban melaksanakan penugasan dari kementerian, yaitu penugasan dari Kementerian Kesehatan oleh BPJS Kesehatan dan penugasan dari Kementerian Ketenagakerjaan oleh BPJS
Ketenagakerjaan.

"Baru-baru ini kita ketahui Menteri Kominfo Johnny Gerard Plate terjerat kasus korupsi sekarang kasusnya ditangani Kejaksaan Agung. Dan banyak contoh kasus-kasus Menteri yang terjerat kasus korupsi di Indonesia. Selama ini BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, langsung dibawah Presiden, sebuah badan non profit. Artinya jika ada keuntungan dikembalikan lagi ke pesertanya," Ujar
Arief Supriyono, SE, SH, MM, BPJS Watch Jatim.

Pria yang tinggal di Krian, Sidoarjo ini kembali menjabarkan. Pada UU BPJS dengan sangat jelas Direksi dan Dewan Pengawas BPJS bertanggungjawab langsung kepada Presiden. Dan Direksi maupun Dewan Pengawas tidak bisa melaksanakan penugasan dari Menteri.

Demikian juga dalam proses pelaporan pelaksanaan setiap program termasuk
kondisi keuangan, BPJS berkewajiban melaporkan secara berkala 6 (enam) bulan
sekali kepada Presiden melalui menteri Kesehatan atau Menteri Ketenagakerjaan,
dengan tembusan kepada DJSN.

Ketentuan ini diatur di Pasal 13 huruf (l).
Dalam UU BPJS, BPJS berkewajiban melaporkan secara berkala 6 (enam) bulan sekali langsung kepada Presiden, tanpa melalui Menteri, dengan tembusan kepada DJSN.

Unsur Dewan Pengawas pun mengalami perubahan komposisi. Pada Pasal 21
ayat (3), komposisi Dewan Pengawas BPJS Kesehatan menjadi 2 orang dari
Kementerian Kesehatan, 2 orang dari Kementerian Keuangan, 1 orang unsur Pekerja,
1 orang unsur Pemberi Kerja, dan 1 orang unsur tokoh masyarakat.

Pada Pasal 21 ayat (4), komposisi Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan menjadi 2 orang dari Kementerian Ketenagakerjaan, 2 orang dari Kementerian Keuangan, 1 orang unsur Pekerja, 1 orang unsur Pemberi Kerja, dan 1 orang unsur
tokoh masyarakat.

Halaman:

Editor: Iswin Arrizal

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Radikalisme di Perbankan Antara Ada dan Tiada

Minggu, 17 September 2023 | 17:15 WIB

Politik Hukum Indonesia Pasca Reformasi

Kamis, 31 Agustus 2023 | 12:40 WIB

Penanganan Kasus Penodaan Agama

Sabtu, 5 Agustus 2023 | 16:15 WIB

Kerusakan Terumbu Karang di Perairan Karimunjawa

Selasa, 27 Juni 2023 | 22:36 WIB

Hubungan Sikap Kerja dengan Kepuasan Kerja

Jumat, 23 Juni 2023 | 13:04 WIB
X