• Jumat, 29 September 2023

Kriminalisasi SK Budiardjo & Nurlela Terkonfirmasi Melalui Penyidikan yang Tidak Fair

- Jumat, 19 Mei 2023 | 06:03 WIB
SK Budiardjo dan Nurlaila di Persidangan (Ist)
SK Budiardjo dan Nurlaila di Persidangan (Ist)

 

 

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.

 

[Catatan Persidangan, Tim Penasehat Hukum SK Budiardjo & Nurlela pada tanggal 16 Mei 2023 PN Jakbar]

Penulis melalui tulisan ini ingin menegaskan bahwa apa yang dialami oleh klien penulis yakni SK Budiardjo dan Nurlela yang menjadi tersangka dan diadili sebagai terdakwa di pengadilan, bukanlah proses penegakan hukum oleh kepolisian melainkan tindakan kriminalisasi yang zalim. Sebab, jika benar tindakan penetapan tersangka tersebut merupakan penegakan hukum tentulah dalam prosesnya harus adil.

 Baca Juga: Kuasa Hukum SK Budiardjo Beberkan Kejanggalan Saksi Pelapor

Diantara proses yang adil tersebut adalah tindakan penyidik yang juga meneliti bukti-bukti kepemilikan yang dimiliki oleh SK Budiardjo sebelum menaikkan statusnya sebagai tersangka. Bukan hanya berpatokan pada bukti yang diklaim dimiliki oleh PT Sedayu Sejahtera Abadi (PT SSA) selaku Pelapor.

 

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (16/5), Terdakwa SK Budiardjo yang diambil keterangannya sebagai saksi mahkota untuk berkas kasus istrinya Nurlela, menerangkan bahwa bukti-bukti kepemilikan sebagai dasar sah kepemilikan tanahnya, juga sejumlah dokumen bukti pendukung lainnya, telah diserahkan kepada penyidik saat diperiksa di penyidikan. Namun, bukti-bukti tersebut dipilah oleh penyidik untuk kepentingan mentersangkakan SK Budiardjo dan istrinya saja, sementara bukti-bukti penting lainnya diabaikan.

 Baca Juga: SK Budiardjo Tantang Haris Azhar Adu Data Terbuka

Bahkan, SK Budiardjo telah menghadirkan ikhtisar bukti-bukti dalam dokumen yang diberi judul 'PERAN MAFIA HUKUM & TANAH DALAM PENCURIAN 5 CONTAINER SERTA ISINYA DAN PERAMPASAN 1 Ha TANAH SK BUDIARDJO / NURLELA. Dalam ikhtisar berbentuk buku ini, *siapapun yang membacanya akan mudah memahami bahwa SK Budihardjo dan istrinya adalah pemilik tanah yang sah dan menjadi korban kriminalisasi.*

 

SK Budiardjo & Nurlela tidak bersalah. Keduanya telah membeli tanah secara sah dari penjual yang sah. Sejak tahun 2006 tanah telah dikuasai dan dimanfaatkan, tidak ada masalah. Barulah, pada tahun 2010 tanah tersebut dirampas oleh mafia tanah, dan kini di atas tanah tersebut berdiri bangunan perumahan Golf Lake Residence.

 

Halaman:

Editor: Syaefurrahman Albanjary

Tags

Terkini

Kolaborasi Bangun Pusat Energi Berkelanjutan

Rabu, 27 September 2023 | 20:00 WIB

Memahami Narkoterorisme

Selasa, 26 September 2023 | 21:13 WIB

Radikalisme di Perbankan Antara Ada dan Tiada

Minggu, 17 September 2023 | 17:15 WIB

Politik Hukum Indonesia Pasca Reformasi

Kamis, 31 Agustus 2023 | 12:40 WIB

Penanganan Kasus Penodaan Agama

Sabtu, 5 Agustus 2023 | 16:15 WIB

Kerusakan Terumbu Karang di Perairan Karimunjawa

Selasa, 27 Juni 2023 | 22:36 WIB

Hubungan Sikap Kerja dengan Kepuasan Kerja

Jumat, 23 Juni 2023 | 13:04 WIB
X