• Jumat, 29 September 2023

Memahami Prinsi-Prinsip Pajak Daerah

- Minggu, 30 April 2023 | 11:43 WIB
Ilustrasi pelaporan pajak. (Foto: pixabay.fom)
Ilustrasi pelaporan pajak. (Foto: pixabay.fom)

Oleh: Dicky Auliya Rochman*

Pajak Daerah merupakan pungutan dari masyarakat oleh negara berdasarkan Undang-undang yang bersifat memaksa dan terutang oleh wajib membayarnya dengan tanpa mendapat prestasi kembali
(kontraprestasi/ balas jasa) secara langsung, yang hasilnya digunakan untuk membiayai pengeluaran negara dalam penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan.

Dalam pelaksanaan pajak daerah harus memenuhi prinsip umum sehingga pemungutannya bisa dilaksanakan secara efisien dan efektif.

Baca Juga: Menilik Skema Opsen Pajak Daerah

Prinsip-prinsip umum dalam Pajak Daerah meliputi:

1. Prinsip Keadilan (equity)
Prinsip Keadilan (equity) menekankan keseimbangan berdasarkan kemampuan masingmasing subjek pajak daerah. Secara garis besar prinsip keadilan pemungutan pajak yang dilakukan terhadap semua subjek pajak harus sesuai dengan batas kemampuan masingmasing.

2. Prinsip Kepastian (certainty)
Dalam Prinsip menekankan pada pentingnya kepastian bagi aparatur pemungut maupun wajib pajak. Dengan adanya kepastian akan menjamin setiap orang untuk tidak ragu-ragu dalam menjalankan kewajiban membayar pajak daerah, karena segala sesuatu sudah diatur secara jelas.

3. Prinsip Kemudahan (convenience)
Dalam prinsip ini pemungutan pajak daerah sebaiknya dilakukan pada saat wajib pajak daerah menerima penghasilan. Dalam prinsip kemudahan ditekankan pentingnya saat dan waktu yang tepat bagi wajib pajak daerah daerah dalam memenuhi kewajibannya.

4. Prinsip Efisiensi (efficiency)
Pentingnya efisiensi pemungutan pajak, dalam artian biaya yang dikeluarkan dalam melaksanakan pemungutan pajak tidak boleh lebih besar dari jumlah pajak yang dipungut pajak hendaknya tidak menghalangi wajib pajak untuk terus melakukan kegiatan-kegiatan ekonomisnya, pajak harus dapat memberikan manfaat yang lebih besar kepada masyarakat daripada beban yang dipikul oleh masyarakat.()

* Penulis: Dicky Auliya Rochman (Mahasiswa Program studi Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Sidoarjo)

Editor: Mohammad Zaini

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kolaborasi Bangun Pusat Energi Berkelanjutan

Rabu, 27 September 2023 | 20:00 WIB

Memahami Narkoterorisme

Selasa, 26 September 2023 | 21:13 WIB

Radikalisme di Perbankan Antara Ada dan Tiada

Minggu, 17 September 2023 | 17:15 WIB

Politik Hukum Indonesia Pasca Reformasi

Kamis, 31 Agustus 2023 | 12:40 WIB

Penanganan Kasus Penodaan Agama

Sabtu, 5 Agustus 2023 | 16:15 WIB

Kerusakan Terumbu Karang di Perairan Karimunjawa

Selasa, 27 Juni 2023 | 22:36 WIB

Hubungan Sikap Kerja dengan Kepuasan Kerja

Jumat, 23 Juni 2023 | 13:04 WIB
X