• Kamis, 28 September 2023

Pembunuh Sadis Mutilasi Hanya Dihukum 20 Tahun, Mestinya Hukum Mati

- Minggu, 2 April 2023 | 08:22 WIB
Terdakwa pembunuh mutilasi di Bandung (Tangkapan layar detik.com)
Terdakwa pembunuh mutilasi di Bandung (Tangkapan layar detik.com)

 

Pembunuh Sadis Itu Cuma Dihukum 20 Tahun

Oleh: M Rizal Fadillah (Pemerhati Politik dan Kebangsaan)

Dalam sidang Putusan kasus pembunuhan Letkol Purn H Muh. Mubin di Pengadilan Negeri Bale Bandung Selasa 28 Maret 2023 Ketua Majelis Hakim Vici Daniel Valentino, SH MH yang mengadili perkara No 893/Pid.B/2022/PN BB memutuskan menghukum terdakwa Henry Hernando melakukan perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana ketentuan Pasal 340 KUHP dengan vonis 20 tahun penjara. Putusan itu jauh lebih ringan dibanding tuntutan JPU yaitu "hukuman mati".

Putusan 20 tahun ditanggapi dengan rasa kecewa baik oleh puteri almarhum maupun rekan-rekan purnawirawan TNI AD yang hadir dalam sidang pembacaan Putusan tersebut "banding.. banding..banding !" bergemuruh saat Hakim Ketua mengetukan palu.

Baca Juga: Panglima TNI Akui Tiga Anggotanya Diperiksa Terkait Kasus Mutilasi ASN di Semarang

Awalnya ada rasa optimis saat pembacaan seakan Majelis Hakim akan menjatuhkan vonis dengan hukuman mati mengingat seluruh unsur dari rumusan delik Pasal 340 KUHP telah terpenuhi. Nyatanya tidak.

Sebagaimana terbukti di persidangan dan menjadi dasar pertimbangan hukum Majelis Hakim, pembunuhan berencana itu dilakukan Terdakwa dengan menusukkan pisau lipat bertubi-tubi ke arah pipi, dada, leher korban yang tidak berdaya duduk di belakang kemudi mobil yang dalam keadaan terparkir. Penusukan yang terlihat di CCTV itu lebih dari 18 hujaman. Dilakukan terhadap korban dengan disaksikan oleh anak kecil yang terguncang dan duduk di bangku sebelahnya.

Ini pembunuhan sadis khas psikopat. Sudah tepat tuntutan JPU hukuman maksimal untuk pembunuhan sadis ini, yaitu mati. Terdakwa pun terbukti berkomunikasi dan "meminta restu" ayahnya Ir. Sutikno sebelum melakukan penusukan. Ayahnya berada di sampingnya saat pembunuhan. Berdasarkan Pasal 55 KUHP semestinya Ir. Sutikno ditarik pula sebagai Terdakwa. Deelneming titelnya.

Baca Juga: Ngeri Wanita Korban Mutilasi di Wisma Anggun 2 Kaliurang, Begini Kronologinya

Yang mengagetkan adalah Hakim Ketua Vici Daniel Valentino SH MH justru menarik ayat Qur'an dalam pertimbangan hukum yaitu QS Al Isra 33 mengenai keharaman membunuh dan Al Maidah 74 tentang taubat dan Allah Maha Pengampun. Bagus saja membawa ayat Qur'an asal konsisten dan relevan.

Menurut Al Qur'an sanksi hukum bagi pembunuh adalah hukuman mati. Namanya Qishash sebagaimana dalam QS Al Maidah 45. Dengan demikian jika membunuh bersanksi hukuman 20 tahun jelas bertentangan dengan Al Qur'an.

Makanya lebih baik Majelis Hakim tidak perlu membawa ayat Al Qur'an jika tidak faham dan menyimpang. Jangan-jangan Ketua dan anggota Majelis Hakim telah melakukan manipulasi terhadap ayat Qur'an di bulan suci Ramadhan.

Baca Juga: Tersangka Mutilasi di Bogor Ditangkap dan Diancam Hukuma Mati

Halaman:

Editor: Syaefurrahman Albanjary

Tags

Terkini

Kolaborasi Bangun Pusat Energi Berkelanjutan

Rabu, 27 September 2023 | 20:00 WIB

Memahami Narkoterorisme

Selasa, 26 September 2023 | 21:13 WIB

Radikalisme di Perbankan Antara Ada dan Tiada

Minggu, 17 September 2023 | 17:15 WIB

Politik Hukum Indonesia Pasca Reformasi

Kamis, 31 Agustus 2023 | 12:40 WIB

Penanganan Kasus Penodaan Agama

Sabtu, 5 Agustus 2023 | 16:15 WIB

Kerusakan Terumbu Karang di Perairan Karimunjawa

Selasa, 27 Juni 2023 | 22:36 WIB

Hubungan Sikap Kerja dengan Kepuasan Kerja

Jumat, 23 Juni 2023 | 13:04 WIB
X