SIDOARJO - Desa Sidokepung, Buduran, jadi pemberitaan sejumlah media massa setelah pihak desa mengarahkan pemohon PTSL (Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) ke notaris. Kenapa harus ke notaris kalau semua urusan PTSL bisa diselesaikan di pemerintahan desa.
Di desa saya, Siwalanpanji, Buduran, tidak ada ketentuan seperti itu. Pemohon hibah, letter c dan waris dilayani tanpa embel-embel harus di bawa ke notaris. Perangkat desa Siwalan Panji bekerja keras dan iklas melayani ratusan pemohon PTSL tanpa menggiring pemohon untuk ke notaris.
Bila pemerintahan desa bisa melayani PTSL tanpa keterlibatan pihak lain kenapa harus diarahkan ke notaris. Justru pihak notaris tidak dibutuhkan dalam PTSL, kecuali yang berurusan dengan perubahan SHM (Sertifikat Hak Milik).
Baca Juga: JCW Endus Ada Indikasi Persekongkolan Jahat PTSL Desa Sidokepung Buduran
Berurusan dengan notaris tidak ada yang gratis kecuali konsultasi. Dan pada umumnya pemohon PTSL dari kalangan warga tidak mampu yang mencoba menghindari biaya tak terduga. Pemerintah menjalankan program PTSL untuk meringankan biaya. Niat baik pemerintah seharusnya disokong dengan niat tulus dari perangkat desa itu yang membantu membuat surat keterangan.
Melalui surat ini, saya mengapresiasi para perangkat desa lain yang berjibaku bekerja tanpa lelah. Bahkan rela meninggalkan keluarga untuk bekerja hingga larut malam. Masya Alloh, sebuah pengabdian tulus demi kepentingan sertifikasi lahan milik warganya.
Pengabdian perangkat desa yang sudah mencurahkan tenaga dan waktunya untuk masyarakat ini jangan sampai tercoreng ulah oknum yang ingin memanfaatkan program untuk maksud-maksud tertentu.
Penulis : Cak Hadi (Jurnalis senior, pernah bekerja di Surabaya Pos)
Artikel Terkait
Kejaksaan Negeri Sidoarjo Menghimbau Masyarakat Berani Melaporkan Pungli PTSL di Desa Suko
5 Fakta Kasus Dugaan Pungli PTSL Desa Suko, Sukodono
Warih Andono Usulkan Pajak BPHTP Khusus PTSL untuk Warga di Gratiskan