Pemerintah Gencarkan Penggunaan KTP Digital, Ini Cara Membuatnya

- Senin, 13 Februari 2023 | 16:18 WIB
Tangkapan layar aplikasi IKD. Foto (Zen/cakrawala.co)
Tangkapan layar aplikasi IKD. Foto (Zen/cakrawala.co)

CAKRAWALA.CO - Permudah layanan kependudukan, pemerintah terus menggencarkan penggunaan KTP Digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dapat diakses melalui smartphone.

Dengan menunjukkan KTP Digital yang tersimpan di smartphone itu, masyarakat dapat mengakses berbagai fasilitas dan informasi penting.

Namun, untuk sementara waktu, aplikasi KTP digital ini hanya dapat berjalan di android.

Baca Juga: Dispendukcapil Gresik Targetkan Lima Ribu Warga Install Aplikasi IKD

Berikut ini cara membuat KTP Digital di HP Android, sebagaimana dilansir situs Disdukcapil, Senin (13/2/2023):

1. Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Google Play Store. Sayangnya, saat ini aplikasi IKD masih belum tersedia untuk pengguna iPhone.

2. Buka aplikasi IKD dan klik tombol "Daftar". Setelah itu, masukkan informasi data berupa NIK, e-mail dan nomor ponsel lalu klik tombol verifikasi data.

3. Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemindaian wajah atau Face Recognation.

4. Datang ke petugas Dukcapil untuk melakukan scan QR code.

5. Cek e-mail yang didaftarkan untuk melihat kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD.

6. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD.

7. Aktivasi IKD telah selesai.

Saat melakukan aktivasi KTP Digital/IKD, warga akan mendapatkan PIN (Personal Identification Number) dan QR Code. PIN tersebut berguna untuk mendapatkan kembali KTP digital jika smartphone hilang. Jadi, PIN tidak boleh diketahui orang lain.

Setelah aktif, KTP digital dapat ditemukan di menu utama beserta dengan Kartu Keluarga (KK), NPWP, data Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Kepemilikan Kendaraan, dan kartu vaksinasi Covid-19.

Syarat Membuat KTP Digital:

Halaman:

Editor: Mohammad Zaini

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X