Jakarta, Cakrawala.co- Gubernur Papua (nonaktif) Lukas Enembe terus berulah. Setelah mengirin surat pribadi kepada Ketua KPK Firli Bahuri, kini Lukas Enembe kembali mogok cek kesehatan di RSPAD Jakarta, dan minta berobat ke Singapura.
Tidak menggubris ulah Lukas Enembe, mulai hari ini penyidik KPK justru memperpanjang masa penahanan Lukas Enembe selama 40 hari ke depan.
Menurut keterangan KPK perpanjangan penahanan ini demi kepentingan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Papua.
Perpanjangan masa penahanan untuk 40 hari ke depan terhitung mulai 2 Februari 2023 sampai dengan 13 Maret 2023 dengan penahanan akan dilakukan di Rutan KPK.
Penyidik mengungkapkan perpanjangan penahanan Lukas Enembe dilakukan demi kepentingan pengumpulan alat bukti untuk semakin memperkuat dugaan perbuatan tersangka Lukas Enembe
Penyidik KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua
Selain Lukas Enembe, KPK menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.
Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah menang tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua.
Yakni proyek multiyears atau tahun jamak peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek tahun jamak rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek tahun jamak penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.
Berbagai ulahnya tidak mendapat tanggapan, Lukas Enembe kembali membuat manuver yakni tidakmau dilakukan cek kesehatan di RSPAD Jakarta, dan tetap minta berobat ke Singapura.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, mengatakan Lukas Enembe dijadwalkan melakukan kontrol kesehatan di RSPAD hari Kamis, namun menolak menjalani kontrol kesehatan di RSPAD.
"Perlu juga kami sampaikan mengenai kesehatan dari tersangka ini sebenarnya Kamis jadwal kontrol rutin kesehatannya di RSPAD, dan kami fasilitasi itu tetapi bersangkutan menolak untuk kontrol kesehatannnya di RSPAD," kata Ali.
Ali Fikri menyatakan Lukas Enembe tetap berkeinginan untuk berobat ke Singapura. Permintaan itu tidak disetujui KPK karena tim dokter lembaga antikorupsi maupun RSPAD cukup memadai untuk menangani kesehatan Lukas.
Artikel Terkait
Lukas Enembe Mengeluhkan Kasur Rutan KPK Tipis Tidak Enak Buat Tidur, KPK: Aturannya Begitu !
Somasi MWA Tidak Masuk Akal, Ratusan Mahasiswa FKOR UNS Grudug Gedung Rektorat
Lukas Enembe Berkirim Surat Bersifat Pribadi Kepada Ketua KPK Firli Bahuri, Begini Penjelsannya !