Jakarta, Cakrawala.co- Polisi meminta keluarga almarhumah Selvi Amalia Nuraeni (19), menyerahkan bukti rekaman CCTV dan rekaman kamera warga kepada polisi, agar memperkuat data untuk mengungkap kasus kecelakaan maut tersebut.
"Kita imbau untuk memberikan data atau informasi yang mendukung proses pengungkapan perkara menjadi terang benderang," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo saat dihubungi, Selasa (31/1).
Menurut Ibrahim, apabila data diberikan keluarga tidak akurat bakal memudarkan pengungkapan perkara tersebut.
"Memberikan informasi kepada penyidik dengan data yang menyesatkan, malah akan mengaburkan pengungkapan perkara," ujar dia.
Selain itu, polisi menyebut kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) bukan menjadi alat bukti pengungkapan kasus kecelakaan tersebut.
Polisi melakukan metode Traffic accident anlysis (TAA) untuk mengungkap penyebab kematian Selvi.
"Sejak awal lidik kita mencari CCTV yang menyorot TKP, namun tidak ditemukan. Jika ada akan lebih baik, dan CCTV tidak menjadi alat bukti, cuma petunjuk," kata dia.
Polisi melakukan metode Traffic accident anlysis (TAA) hingga akhirnya menetapkan pengemudi sedan Audi A6 warna hitam bernama Sugeng Guruh Gautama Legiman sebagai tersangka.
Polisi menegaskan penyebab kematian korban dipastikan bukan karena kendaraan rombongan polisi.
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, pemeriksaan menggunakan TAA, pemeriksaan fisik ranmor menggunakan INAFIS dan olah TKP semua merujuk ke mobil Audi A6, jadi sangat cukup," ujar dia.
Polisi sebelumnya menetapkan pengemudi sedan Audi A6 warna hitam bernama Sugeng Guruh Gautama Legiman sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menyebabkan Selvi Amalaia Nuraeni di Cianjur meninggal dunia.
Penetapan tersangka didasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan menyeluruh dan derajat kasus yang di estafet lebih dari seminggu sejak kecelakaan terjadi dan menjadi perhatian Kapolri.
Sugeng ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan yang melanggar pasal 310 ayat 4 dan pasal 312 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Ancaman hukumannya hingga 6 tahun penjara.
"Kasusnya disidik pada 28 Januari sekitar pukul 09.00 WIB. Akhirnya tersangka ditetapkan sebagai Sugeng Guruh Gautama Legiman. Kami berusaha melakukan penangkapan, dan ada upaya melarikan diri. Oleh karena itu, kami mengeluarkan DPO," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo , Sabtu (28/1). malam.
Artikel Terkait
'Safari Infrastruktur' Mas Ipin Komitmen Meningkatkan Pembangunan Infrastruktur Trenggalek
Polisi Belum Tegas, Nur (23) Perempuan Muda Dalam Mobil Audi A6 Selingkuhan atau Istri Siri Kompol D
Keluarga: Mobil Penabrak Selvi Inova, Polisi: Mobil Audi A6 Penabraknya, Siapa Pemilik Audi A6 Misterius !