Yogyakarta, Cakrawala.co- proyek Pembangunan Waduk Pengendali Banjir, di sayap timur Bandara YIA, Kulon Progo, masih diblokir warga karena tuntutan gantirugi lahan mereka yang terurug sedimen lumpur tidak kunjung ada kejelasan.
Akibatnya proyek bernilai Rp400 miliar lebih ini, tidak beroperasi dua hari ini.
Warga memblokade areal proyek dengan memportal seluruh akses jalan masuk ke areal proyek dan membentangkan spanduk berisi tuntutan agar pihak pelaksana proyek segera membayar ganti rugi.
Warga Keboan, Karangwuni, Wates, Kulon Progo, ini juga menuntut pembayaran ganti rugi setelah hektaran lahan mereka selama dua tahun ini tidak bisa ditanami.
Mereka menuntut PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero selaku pelaksana proyek segera menepati komitmennya untuk membayar ganti rugi setiap kerusakan yang terjadi akibat berlangsungnya proyek ini.
Terutama ganti rugi hektaran lahan pertanian milik warga yang terurug sedimen timbunan lumpur, bebatuan serta sampah setelah pihak proyek menjebol tanggul Kali Banjaran, serta merusak seluruh akses jalan milik warga.
Bahkan kini terungkap PT PP ternyata juga merusak sejumlah bangunan milik Pemerintah Kalurahan Karangwuni, namun hingga saat ini tidak ada komunikasi yang baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Ketua DPRD Kabupaten Kulon Progo, Akhid Nuryati mendesak pihak pelaksana proyek yakni PT. PP tidak berlagak sok cuek terhadap keluhan masyarakat maupun Pemerintah Kalurahan Karangwuni.
“Karena kesannya begitu, PT. PP sok cuek, tidak peka terhadap masalah ini. Ini seperti kita ini warga yang goblog-goblog, tidak tahu alur proyek dan tidak paham proses pembiayaan proyek. Saya minta PT. PP segera menepati komitmennya, bayar ganti rugi, lakukan komunikasi yang baik dengan semua pihak,” katanya.
Secara tegas Akhid Nuryati meminta, dilakukannya komunikasi komprehensif dengan semua pihak terkait. Yaknbi PT. PP, BBWSO, dan semua pihak terkait proyek bersama Pemda Kulon Progo dan Kalurahan Karangwuni.
Agendanya, data seluruh aset milik warga yang menjadi korban kecerobohan proyek ini, dan data semua kerugian warga akibat proyek ini.
Lalu data juga kerugian pemerintah Kalurahan Karangwuni, bangunan yang rusak, dan ganti segera sebelum semua ini menjadi bertambah lebar masalahnya.
Berikutnya, pastikan besaran ganti rugi lahan milik warga per bidangnya, kerusakan lahan dan akses jalan, bangunan, terutama kerugian warga karena dua tahun ini tidak bisa bercocok tanam akibat berlangsungnya proyek.
“Ini ada kesan PT. PP cuek, tidak punya kepekaan, sehingga akibatnya kini proyek ini harus diblokade warga. Segera bayarkan ganti rugi lahan warga. Masalah bokade warga ini bukan hanya tiba-tiba, ini akumulasi berbagai persoalan yang tidak direspon pihak PT.PP,” katanya.
Artikel Terkait
Pemerintah Dukung Pembentukan Induk Perusahaan dan Transisi Energi di PLN
Persib Geser Persija dari Puncak Klasemen Liga 1 Usai Kalahkan PSIS 3-1
Presiden Jokowi Instruksikan Jajarannya Stabilkan Harga Beras