Perlu Diusut Hakim Ubah Kalimat Putusan Bermakna Lain

- Minggu, 29 Januari 2023 | 08:53 WIB
Hakim MK (Tangkapan layar tempo.co)
Hakim MK (Tangkapan layar tempo.co)

JAKARTA, CAKRAWALA.CO,- Anggota Komisi Hukum DPR RI Nasir Djamil  menilai perubahan redaksi dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sangat membahayakan masa depan dan integritas di tubuh MK.

Ini berpotensi menjadikan MK sebagai “alat” segelintir kelompok dalam memenuhi ambisi politiknya, katanya.

Hal ini disampaikan Nasir menyikapi pernyataan penggugat perkara nomor 103/PUU-XX/2022 yakni Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, dalam sebuah media online. Zico menduga ada individu hakim mengganti substansi itu sebelum dipublish di website MK.

Perubahan itu terjadi pada kata 'dengan demikian' menjadi 'ke depannya.' Perubahan bukan hanya di putusan tapi juga dibrisalah sidang.

"Jadi setelah sidang itu langsung diganti itu, sebelum dipublikasi," kata Zico, dalam berita tersebut. Perubahan itu punya makna yang berbeda.

Atas dugaan kasus ini, Nasir Djamil memdorong agar MK membentuk dewan etik untuk menelusuri perubahan redaksi sebagaimana yang terdapat dalam salinan putusan terkaitan pergantian Hakim MK Aswanto di tengah jalan.

Politkus PKS itu menduga perubahan redaksi meskipun terdiri hanya dua suku kata tapi berimplikasi terhadap duduk perkara yang dimohonkan oleh pemohon.

“Saya menduga ada kesengajaan terhadap perubahan itu redaksi dalam salinan putusan itu. Tidak seperti biasanya, MK selalu cermat dan prudent dalam menyalin putusan hukumnya.” kata Nasir kepada Republika, Sabtu (28/1/2023).

Lengkapnya seperti ini:

Yang diucapkan di sidang oleh hakim Saldi Isra pada 23 November 2022;

"Dengan demikian, pemberhentian Hakim Konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya".

Sedangkan yang tertuang dalam salinan putusan di website MA;

"Ke depan, pemberhentian Hakim Konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya".

Kembali pada pernyataan Zico, dia menduga perubahan ini dilakukan dengan sengaja. Menurut Zico, perubahan frasa itu memiliki tafsir yang berbeda.

Halaman:

Editor: Syaefurrahman Albanjary

Tags

Terkini

Opung Luhut Minta Masyarakat Jangan Banyak Omong

Minggu, 26 Maret 2023 | 16:12 WIB
X