YOGYAKARTA,CAKRAWALA.CO- Ribuan anggota Paguyuban Lurah dan Pamong Kalurahan ‘Nayantaka’ dari empat kabupaten, Kamis (26/1) mendatangi DPRD DIY untuk menyuarakan penolakan terkait masa jabatan Pamong Kalurahan disamakan dengan Lurah.
Beberapa waktu lalu Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) mengajukan usulan kepada pemerintah untuk menyamakan masa jabatan pamong desa ( Perangkat Desa ) dengan Lurah. Usulan Apdesi ini mendapatkan tentangan dari Pamong desa se-DIY. Ribuan Pamong di DPRD DIY menolak usulan tersebut dan berharap masa jabatan tetap seperti yang sudah berlaku saat ini hingga usia 60 tahun.
Ketua Nayantaka Gandang Hardjanata kepada mengatakan penetapan masa jabatan pamong desa hingga usia 60 tahun ini sudah diamanatkan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“ Usulan Apdesi yang mengusulkan masa kerja perangkat desa disamakan dengan Kepala Desa, ini jelas tidak masuk akal." tegas Gandang .
Gandang menambahkan berdasarkan UU nomor 6 tahun 2014 tugas dan tanggung jawab pamong desa sangat berbeda dengan lurah ( Kepala Desa ). Seluruh pamong desa itu bekerja di unsur sekretariat, administratur sedangkan kepala desa jabatan politis.
“Kenapa disamakan dengan unsur politik. Pengangkatan perangkat desa tidak ada pemilihan, beda dengan kepala desa yang terpilih,” tegasnya.
Melalui wakilnya di DPRD DIY, Nayantaka menyampaikan sebelas rekomendasi rencana perubahan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Dimana semestinya tidak mengikutsertakan perangkat desa dalam usulan tersebut.
“Apalagi kami (perangkat desa) tak mempersoalkan Apdesi yang merekomendasikan masa jabatannya dari 6 tahun menjadi 9 tahun,” katanya.
Ketua Paguyuban Dukuh Semar Sembogo Sukiman Hadi Wijaya menyatakan aspirasi mereka sama yakni meminta pemerintah tetap menerapkan aturan masa jabatan kerja para pamong desa sampai dengan usia 60 tahun sesuai UU 6 Tahun 2014.
“ Kami sudah berupaya dengan menyurati Mendagri, DPR RI dan DPRD DIY," ungkap Sukiman.
Ketua DPRD DIY Nuryadi menegaskan pihaknya mendukung tuntutan para pamong atau perangkat desa tersebut. Ia berjanji meneruskan aspirasi para pamong itu ke DPR RI.
" Aspirasi dari para perangkat desa ini akan kami bawa ke Jakarta," pungkas Nuryadi. ( Sants )