Polda Metro Jaya Hentikan Penerbitan Pelat RF Karena Kerap Berulah

- Kamis, 26 Januari 2023 | 09:52 WIB
Polda Metro Jaya hentikan penerbitan pelat RF karena kerap berulah
Polda Metro Jaya hentikan penerbitan pelat RF karena kerap berulah

JAKARTA, CAKRAWALA.CO - Polda Metro Jaya akhirnya menghentikan penerbitan pelat nomor mobil RF, karena kerap berulah di jalan dengan bertindak arogan.

Perilaku pemilik kendaraan berpelat RF belakangan ini memang menjadi sorotan, karena sering bertindak sebagai si ‘merasa paling benar’ di jalanan.

Ihwal penghentian plet RF itu dibenarkan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.

Menurut Kombes Latif, pihaknya telah menghentikan penerbitan pelat RF sejak November 2022.

Latif menambahkan, penghentian itu juga sekaigus dimaksudkan untuk mendata ulang pemilik kendaraan berpelat RF serta penggunanya.

Seperti diketahui, pelat RF saat ini tidak hanya digunakan oleh para pejabat, namun juga masyarakat umum.

Perbedaannya, pelat RF untuk warga sipil dipesan (dibeli) secara khusus untuk membeli nomor cantik.

Pembelian pelat RF ini memang diperbolehkan, dan ada ketentuan yang mengaturnya.

Dari sisi penomoran, khusus pelat RF untuk pejabat memiliki tanda khusus, yakni kepala angka 1 pada TNKB, dan terdiri dari 4 digit.

Pelat RF untuk pejabat sendiri, termasuk kategori pelat rahasia. Yakni Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan spesifikasi tertentu serta nomor registrasi dan huruf seri tertentu, yang ditentukan oleh masing-masing Polda.

TNKB rahasia itu berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku, dan dipasang pada kendaraan bermotor.

Karena merupakan pelat rahasia, penggunaannya pun diatur oleh Peraturan Kapolri nomor 3 tahun 2012 tentang Rekomendasi STNK dan TNKB Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas.***

 

Editor: Endang Suryana

Tags

Terkini

Kepungan Korupsi di Mata Mahfud MD

Selasa, 21 Maret 2023 | 14:30 WIB
X