Jakarta Cakrawala.Co,-Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa dirinya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan dalam kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo (FS).
Hal tersebut ditegaskan oleh Presiden Jokowi saat ditanya oleh awak media terkait permohonan ibu dari salah satu terdakwa, Richard Eliezer, atas keadilan hukuman yang dituntutkan kepada anaknya.
"Saya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan," tegas Presiden kepada awak media usai meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung, Jakarta. Selasa (24/12023).
Menurutnya, intervensi tidak bisa dilakukan tidak hanya pada kasus yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saja, melainkan pada semua kasus hukum. "Bukan hanya kasus FS saja, untuk semua kasus, tidak (intervensi)," imbuhnya.
Artikel Terkait
Presiden Jokowi Tinjau Pembangunan Sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur
Sodetan Ciliwung, Upaya Menyeluruh Pemerintah Kendalikan Banjir Jakarta
Terkait Masa Jabatan Kepala Desa, Presiden: Undang-Undang Membatasi 6 Tahun