• Minggu, 24 September 2023

Terkait Masa Jabatan Kepala Desa, Presiden: Undang-Undang Membatasi 6 Tahun

- Selasa, 24 Januari 2023 | 17:03 WIB
Presiden Jokowi dalam keterangannya kepada awak media usai meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, Selasa (24/1/2023). (Ist.)
Presiden Jokowi dalam keterangannya kepada awak media usai meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, Selasa (24/1/2023). (Ist.)

Jakarta Cakrawala.Co,-Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengatur masa jabatan kepala desa selama enam tahun dan selama tiga periode.

 

 

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Negara saat menanggapi pertanyaan awak media terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa yang disuarakan para kepala desa di depan Gedung DPR RI beberapa waktu yang lalu.

 

"Undang-undangnya sangat jelas, membatasi enam tahun dan selama tiga periode," ujar Presiden Jokowi dalam keterangannya kepada awak media usai meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, Selasa (24/1/2023).

 

Presiden menyebut perpanjangan masa jabatan tersebut merupakan aspirasi para kepala desa. Ia pun mempersilahkan para kepala desa untuk menyampaikan aspirasi tersebut kepada DPR.

 

"Iya yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi itu silahkan disampaikan kepada DPR," ungkap Presiden.

 

Lebih lanjut, Presiden pun menyerahkan tindak lanjut aspirasi dari para kepala desa tersebut kepada DPR RI. "Prosesnya silahkan nanti ada di DPR," tandasnya.

 

Untuk diketahui, pada Senin, 16 Januari 2023 yang lalu, para kepala desa melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI.

Halaman:

Editor: Agung Bramantya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

STIK Gelar Lomba Karya Tulis Ilmiah Berhadiah 75 juta

Sabtu, 16 September 2023 | 14:05 WIB

Detil Buku

Kamis, 14 September 2023 | 11:46 WIB

Buku Pedoman Pembuatan Akta-Akta

Kamis, 14 September 2023 | 07:26 WIB
X