Jakarta Cakrawala.Co,-Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengatur masa jabatan kepala desa selama enam tahun dan selama tiga periode.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Negara saat menanggapi pertanyaan awak media terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa yang disuarakan para kepala desa di depan Gedung DPR RI beberapa waktu yang lalu.
"Undang-undangnya sangat jelas, membatasi enam tahun dan selama tiga periode," ujar Presiden Jokowi dalam keterangannya kepada awak media usai meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, Selasa (24/1/2023).
Presiden menyebut perpanjangan masa jabatan tersebut merupakan aspirasi para kepala desa. Ia pun mempersilahkan para kepala desa untuk menyampaikan aspirasi tersebut kepada DPR.
Artikel Terkait
Presiden Jokowi Tinjau Pembangunan Sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur
Sodetan Ciliwung, Upaya Menyeluruh Pemerintah Kendalikan Banjir Jakarta