CAKRAWALA.CO - Isu perpanjangan masa jabatan kepala desa yang disuarakan para kepala desa dalam unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senin 16 Januari 2023 lalu, nampaknya terus menjadi polemik.
Dari permintaan para kepala desa yang melakukan unjuk rasa, agar masa jabatan mereka diperpanjang. Bahkan kabarnya, Presiden Jokowi memberi lampu hijau untuk merevisi pasal 39 ayat (1) undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 sehingga masa jabatan yang semula enam tahun bisa jadi sembilan tahun.
Politikus dan juga mantan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menolak perpanjangan masa jabatan kepala desa, ia berpendapat harusnya jabatan kepala desa itu diturunkan dari yang semula enam tahun menjadi lima tahun.
Baca Juga: Tuntut Jabatan Lebih Lama, 280 Kepala Desa Sidoarjo Akan Demo ke Jakarta
“Kepala Desa harusnya justru diturunkan menjadi lima tahun, supaya disesuaikan dengan jadwal APBN supaya anggaran dana desa itu lebih akuntabel.
Karena dana desa itu juga diaudit oleh BPK," tulisnya dalam siaran persnya yang dikutip dari akun tiktok @klipfahri hamzah, Sabtu (21/01/2023).
Dia memiliki dana desa jauh lebih akuntabel daripada dana-dana lainnya kalau harus menciptakan siklus kepemimpinan yang panjang. Ia membeli kepala desa akan punya kesempatan utama macam-macam.
Baca Juga: Kades Di Trenggalek Unjuk Rasa ke Jakarta Tuntut Masa Jabatan 9 Tahun
Selain itu ketika siklus masa jabatan kepala desa yang panjang, maka ketika orang mau menyaingi dan menghadirkan pemimpin kepala desa baru yang lebih bagus yang lebih cermat jadi tidak bisa karena kekuatannya yang panjang.
Artikel Terkait
Pacu Semangat Kerja OPD, Komisi IV DPRD Trenggalek Akan Evaluasi Setiap Bulan
Kades Trenggalek Unjuk Rasa di Jakarta Minta Masa Jabatan Ditambah
Komisi IV Minta Sekolah di Trenggalek Putar Lagu Kebangsaan
Makaryo Neng Deso Bupati Trenggalek Usumg Tema 'Gadis Pentas Senggol Perak'
Prioritas RKPD Trenggalek 2024 Fokus Kelestarian Lingkungan
Jumat Curhat Kapolres Trenggalek Dorong Pengembangan Wisata Lokal di Fish Garden