Terbukti Bersalah, Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara

- Rabu, 28 Desember 2022 | 20:45 WIB
Roy Suryo di persidangan  (Dok detik.com)
Roy Suryo di persidangan (Dok detik.com)

JAKARTA, CAKRAWALA.CO,- Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis bersalah kepada Mantan Menpora Roy Suryo dan menjatuhkan pidana penjara 9 bulan dalam kasus meme stupa Borobudur.

Roy Suryo dinyatakan bersalah telah menyebarkan informasi yang bertujuan menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).

"Menyatakan Terdakwa Roy Suryo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," kata hakim ketua Martin Ginting saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (28/12/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Roy Suryo berupa pidana penjara selama 9 bulan," sambungnya.

Hakim tak menjatuhkan hukuman denda bagi Roy Suryo. Tim jaksa penuntut umum menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Atas putusan yang dibacakan barusan, kami menyatakan Saudara dihukum 9 bulan, dan JPU menyatakan banding, sedangkan penasihat hukum menyatakan pikir-pikir," ucap hakim.

 Meme yang dianggap menyebarkan kebencian itu adalah buatan orang lain. Roy Suryo hanya membuat caption dikaitkan dengan mahalnya wisata ke Borobudur. Namun kemudian Roy menghapusnya karena kesadaran sendiri. 

Lawan politiknya manfaatjan hal ini sehingga dilaporkan ke Polda Metro Jaya hingga disidangkan dan dianggap bersalah. Red/DBS**

 

Editor: Syaefurrahman Albanjary

Tags

Terkini

X