JAKARTA, CAKRAWALA.CO -Pasal pencemaran nama baik dan uraian yang tercantum dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) akan dihapus dalam revisi undang-undang Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Keterangan itu disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej di Istana Negara, Jakarta, Senin, 28 November 2022.
Eddy Sapaan akrabnya menilai keputusan merupakan kabar baik bagi iklim demokrasi,
"Saya kira ini kabar baik bagi iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi," ujarnya.
Baca Juga: RKUHP Terbaru : Siap -Siap Dipidana 18 Bulan Jika Menghina DPR, Polri dan Kejaksaan
Menurut Eddy agar tidak terjadi disparitas dan gap, maka ketentuan dalam UU ITE dimasukkan ke dalam RKUHP. Penyesuaian dilakukan sehingga dengan sendirinya mencabut ketentuan pidana pencemaran nama baik dan di dalamnya, yang tertuang dalam Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE.
Penyebutan, pasal 27 dan pasal 28 UU ITE selama ini sering disebut sebagai "pasal karet" karena dengan kritik yang mudah hingga uraian dijerat atas nama penjelasan nama baik dalam pasal tersebut.
Ia mengakui bahwa masyarakat kerap mengkritik tindakan aparat penegak hukum yang melakukan penangkapan atau tersingkir menggunakan UU ITE.
"KUHP ini menghapus pasal-pasal terkait pencemaran nama baik dan pengungkapan yang ada di dalam UU ITE," kata Eddy.
Baca Juga: Demo RKUHP, Mahasiswa Cekcok dengan DPRD Kota Bogor
Artikel Terkait
Demo Tolak RKUHP di Banjar, Mahasiswa Blokir Jalan
Ratusan Mahasiswa Madiun Gelar Aksi Tolak Revisi UU KPK dan RKUHP
Puluhan Jurnalis Garut Aksi Turun ke Jalan Kecam Kekerasan Aparat dan Tolak RKUHP
6 Transformasi RUU Kesehatan Untuk Bidang Kesehatan
Puluhan Dokter dan Nakes di Blitar Turun ke Jalan Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law
Datangi DPRD DIY Puluhan Orang Perwakilan Profesi Kesehatan Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law
Organisasi Profesi Di Trenggalek Tolak Transformasi RUU Kesehatan
Demo Tolak Transformasi RUU Kesehatan, Saeroni Memastikan Tidak Ada Nakes Disangsi