JAKARTA, CAKRAWALA.CO - Pendaftaran badan Adhoc KPU pemilu 2024 sudah resmi sudah dibuka.
Secara bertahap KPU di tingkat Kabupaten/kota akan melakukan persiapan jelang pemilihan umum.
Bagi masyarakat yang berkeinginan menjadi penyelenggara badan Adhoc tahun 2024, harus mengetahui dan memahami tugas dan fungsi Badan Adhoc.
Dikutip dari peraturan KPU No 8 tahun 2022 Badan Adhoc adalah anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan, anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara,dan Pantarlih
Baca Juga: Pedagang Aloha Tolak Tawaran Ganti Rugi Rp 5 Juta dari Pemkab Sidoarjo
Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain.
Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara.
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang selanjutnya disebut Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran pemilih data pada tahapan Pemilu dan Pemilihan.
Baca Juga: Simak Ketentuan Surat Keterangan Sehat Peluang Lolos Menjadi Badan Adhoc KPU Pemilu 2024 Trenggalek
Artikel Terkait
KPU Rinci 9 Partai Politik Belum Memenuhi Syarat Pemilu 2024
Pemilu 2024, KPU Gresik Segera Rekrut 35 Ribu Relawan di Badan Adhoc
Bangun Hubungan Harmonis, KPU Kabupaten Blitar Gelar Media Gathering
Tahapan Pemilu 2024 Mulai 20 November, KPU Kota Blitar Perlu Intens Sampaikan Informasi
Pendaftaran Adhoc KPU 2024 Kabupaten Trenggalek Akan Dibuka Simak Syarat dan Cara Pendaftaranya