JAKARTA, CAKRAWALA.CO - konflik perseteruan youtuber Richard Lee dan Kartika Putri atas kasus pencemaran nama baik, dan ilegal akses yang dilayangkan artis Kartika Putri, dinyatakan tidak sah melalui putusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Richard Lee dinyatakan bebas sejak Selasa (14/11/2022). Putusan itu tergister dalam nomor 99/Pid.Pra/2022/PN.JKT.SEL.
Pembebasan Richard Lee sebagai tersangka setelah pihaknya mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Diketahui kasus tersebut bermula dari perseturuan Richard Lee dengan Kartika Putri pada tahun 2020.
Kala itu, Richard membahas salah satu produk kecantikan berupa krim wajah yang dinilai berbahaya lewat kanal YouTube-nya.
Tanggal 16 Desember 2022 Kartika membuat laporan atas dugaan pencemaran nama baik ke Polisi. Dan Richard Lee sempat ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.
Sejak dilaporkan dan menyandang status tersangka bahkan sempat akan ditahan, namun Richard Lee tak ingin memperpanjang masalah ini.
Ditanya adakah keinginan Richard Lee untuk memaafkan Kartika Putri, ia menjawab demikian.
Baca Juga: BPOM Minta Masyarakat Menjadi Pengguna Obat yang Cerdas
Artikel Terkait
Pemkab Trenggalek Kembali Memperoleh Opini WTP 6 Tahun Berturut - Turut dari BPK
Sajian Kuliner Khas Trenggalek Dilombakan. Fatihatur Rohmah Berharap Bisa Naik Kelas
Anugerah Sadewa 2022 Trenggalek Memasuki Tahapan Penjurian
Beri Pelatihan, Wali Kota Madiun Minta Pelaku UMKM Ikuti Perubahan Dengan Berinovasi
BPOM Minta Masyarakat Menjadi Pengguna Obat yang Cerdas
SMRC: Ganjar Dicalonkan Golkar Bisa Ubah Peta Politik Partai