YOGYAKARTA,CAKRAWALA.CO-Kementerian Kesehatan menetapkan bahwa vaksin meningitis tidak lagi menjadi syarat wajib bagi calon jemaah yang akan melakukan umroh. Vaksin meningitis hanya diwajibkan untuk calon jemaah haji.
Sesuai dengan Surat Edaran nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jamaah Haji dan Umrah yang dikeluarkan tanggal 11 November 2022 menyebutkan bahwa Vaksinasi Meningitis Meningokokus merupakan suatu keharusan bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan tidak menjadi keharusan bagi mereka yang datang menggunakan visa umroh. Bagi jamaah umroh yang tetap ingin melaksanan vaksinasi Meningitis Meningokokus sebagai upaya perlindungan kesehatan tetap dapat melakukan pelaksanaan vaksinasi di fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional.
Sementara itu bagi Jamaah Umroh yang memiliki komorbid sangat direkomendasikan untuk melaksanakan vaksinasi Meningitis Meningokokus dan vaksinasi lainnya di fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional.
Walau sifatnya pilihan, vaksinasi meningitis ini bertujuan melindungi diri sendiri. Apalagi mengingat risiko penularan penyakit meningitis sangat tinggi di tengah berkumpulnya banyak orang dari berbagai belahan dunia.
“Mengingat pentingnya vaksinasi meningitis sebagai bagian dari perlindungan dan pencegahan dari penyakit berbahaya, bagi jemaah yang memiliki komorbid tetap direkomendasikan untuk melakukan vaksinasi meningitis,” kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Muhammad Syahril Senin (14/11)
Sebelumnya, Vaksinasi Meningitis Meningokokus merupakan suatu keharusan bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan visa umroh.
Persyaratan ini sebagai bagian dari upaya pemberian perlindungan sekaligus pencegahan terhadap penularan suatu penyakit.
Baca Juga: Luncurkan Vaksin IndoVac, Presiden: Dorong Terus agar Negara Berdikari dalam Vaksin
Namun berdasarkan nota diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi tanggal 7 November 2022 dan surat dari Kementerian Luar Negeri nomor 211-1246, pemerintah Arab Saudi memberikan pelonggaran salah satunya vaksinasi mengingitis yang tidak lagi diwajibkan bagi jemaah umroh.
“Pada prinsipnya kami mengikuti aturan yang telah ditetapkan, dengan harapan para jemaah bisa beribadah dengan tenang dan lancar, dan kembali ke tanah air dengan kondisi sehat,” tutur dr. Syahril.
Kepada Dinas Kesehatan Daerah Provinsi dan Kabupaten kota untuk melaksanakan sosialisasi kepada penyelenggara Haji dan Umroh serta jamaah mengenai kebijakan vaksinasi Meningitis Meningokokus.
Selain itu diminta juga melaksanakan koordinasi pelaksanaan surveilans pada kejadian penyakit meningitis meningokokus dengan dinas kesehatan daerah kabupaten kota dan kantor kesehatan pelabuhan. ( Sants )