Jakarta, Cakrawala.co- Penetapan Irjen Pol. Teddy Minahasa Putra, sebagai tersangka peredaran narkoba, dengan barang bukti 5 kilogram narkoba jernis shabu, membuat publik benar-benar melongo.
Apalagi setelah publik membaca laporan kekayaannya, seperti dilansir sejumlah media, dari laporan LHKPN.
Di dalam laporan LHKPN angka yang muncul sebesar Rp 29 miliar, untuk sebanyak 5 item komponen pajak. Tentu data tersebut angka yang dilaporkan untuk kepentingan pajak pejabat negara,
Perwira tinggi polisi ini, bahkan dinobatkan sebagai polisi paling kaya versi LHKPN, karena total kekayaannya mencapai tidak kurang dari Rp 29 miliar, terdiri dari berbagai jenis aset baik tanah maupun uang cash.
Kasus ini tak urung semakin menambah panjang daftar masalah internal kepolisian yang makin kompleks dan rumit.
Tak tanggung-tanggung, kasus ini mencuat setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengumumkan bahwa pihaknya telah memerintahkan Divpropam Polri untuk menangkap Irjen. Pol Teddy Minahasa karena terbukti telah menyalahgunakan penjualan barang bukti berupa narkoba jenis shabu seberat 5 kilogram.
Atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu pula, Polda Metro Jaya menetapkan Irjen Pol. Teddy Minahasa Putra sebagai tersangka, meski melalui keterangan tertulisnya ia menyatakan membantah atas tuduhan sebagai pemakai narkoba, apalagi menjual narkoba jenis shabu.
Bagi Polda Metro Jaya, sebenarnya nama Irjen Pol. Teddy Minahasa bukanlah orang asing, karena ia pernah bertugas di sana dan pernah menjabat sebagai Kabidegrident Ditlantas Polda Metro Jaya.Sebelumnya.
Ia juga pernah menjabat sebagai Kasubditmin Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, pada tahun 2008, sebelumnya akhirnya menjadi Kapolresta Malang, Jawa Timur, tahun 2011.
Selepas itu, kariernya melesat tajam, karena berada di lingkaran kekuasaan tertinggi di negeri ini. Seperti, Kaden C Ropaminal Divpropam Polri tahun 2013, Ajudan Wapres RI Jusuf Kalla tahun 2017, lalu Staf Ahli Wakil Presiden RI tahun 2017.
Sebelum akhirnya berpindah ke berbagai daerah, ia sempat menjabat sebagai Karopaminal Divpropam Polri, tahun 2017.
Selepas itu baru menduduki posisi sebagai Kapolda Banten, tahun 2018, Sahlijemen Kapolri tahun 2019, Kapolda Sumatera Barat tahun 2021, dan terakhir Kapolda Jatim meski hanya bersusia empat hari, dan belum sempat dilantik.
Sebuah media lokal Jawa Timur, bahkan sempat menurunkan tulisannya, bahwa Irjen Pol. Teddy Minahasa, merupakan polisi terkaya versi LHKPN. Karena kekayannya mencapai tidak kurang dari Rp 29 miliar.
Kekayaan Irjen Pol. teddy Minahasa tertulis berupa, aset tanah dan bangunan senilai Rp 25,8 miliar, kemudian alat transportasi dan mesin ssenilai Rp 2 miliar, harta bergerak senilai Rp 500 juta, surat berharga senilai Rp 62,5 juta, kas senilai Rp 1,5 miliar. ***
Artikel Terkait
Eksekusi Rumah ditunda, Wanda Hamidah Sujud Syukur
Irjen Pol. Teddy Minahasa Putra Pernah Menjadi Staf Ahli Wakil Presiden RI dan Ajudan Wapres Jusuf Kalla