Dimarginalkan oleh Sanksi Adat Sepihak, Kaum Suku Jambak Dt Rajo Lelo di Kamang Mudiak Agam Ini Tuntut Keadilan

- Senin, 19 September 2022 | 23:44 WIB

AGAM, Cakrawala.co - Kaum suku Jambak Dt Rajo Lelo yang berada di Jorong Babukik, Nagari Kamang Mudiak, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam, Sumatera Barat dimarginalkan setelah berseteru dengan Suku Jambak lainnya yang dipimpin oleh Dt Nan Basa, pascakeluarnya putusan adat sepihak tanpa melalui proses mediasi oleh Niniak Mamak IV Inyiak (Buek Arek) di Jorong Babukik, Nagari Kamang Mudiak. Didampingi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Tilatang Kamang ( LSM - Tikam) pernyataan kekecewaan dari Kaum Dt Rajo Lelo atas putusan adat secara sepihak itu disampaikan pada Wartawan, Senin 19 September 2022 Juru Bicara LSM Tikam, Edi Gusrianto yang mendampingi anak kemenakan Dt Rajo Lelo dalam menyampaikan uneg -uneg yang mereka rasakan atas sanksi adat tersebut. Hal tersebut sudah dirasakan oleh Kaum Dt Rajo Lelo dari Suku Jambak, dimana semua kegiatan di kampung, seperti baralek dan kegiatan lainnya, mereka tidak diikut sertakan atau tidak diundang oleh suku lainnya. Tanpa alasan yang jelas, satu kaum Dt Rajo Lelo lebih kurang ratusan orang yang ada di kampung maupun di rantau diberi sanksi adat . Adapun kronologis persoalan tersebut berawal dari penebusan harta pusaka tinggi oleh kaum Datuk Rajo Lelo yang digadaikan oleh anak kemenakan kaum Datuk Nan Basa, yang sama- sama dari suku Jambak kepada anak Ma Sati yang bernama Des sebanyak 12 emas yang tinggal Jorong Babukik. Harta Pusako tinggi tersebut berupa sawah/ tabek milik kaum Datuk Rajo Lelo yang terletak di Tengah Pauh, Jorong Halalang, Nagari Kamang Mudiak Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam. Setelah tanah itu ditebus, anak kemenakan dari Dt Rajo Lelo langsung mengolah dengan melakukan penimbunan sawah/ tabek tersebut. Tapi, hal itu tidak berlangsung lama, kaum Rajo Datuk Nan Basa mendatangi kaum Dt Rajo Lelo yang tengah mengolah tanah tersebut, dan mengklaim tanah tersebut milik mereka, sehingga terjadi adu mulut antara kaum Datuk Raja Lelo dengan kaum Datuk Nan Basa. Ketika keributan terjadi, datanglah perangkat Desa yaitu ketua Pemuda Parik Paga untuk menengahi permasalahan tersebut, yang kemudian meminta kaum Datuak Raja Lelo untuk menghentikan sementara waktu kegiatan penimbunan tersebut. Atas saran dan usulan tersebut kaum Dt Rajo Lelo merespon dengan baik, karena memiliki niat serta itikat baik untuk menyelesaikan dengan jalan musyawarah mufakat. Setelah musyawarah dengan Ninik Maamak dari kaum Dt Rajo Lelo dengan sangat bijak mereka memutuskan untuk memenuhi permintaan perangkat desa menghentikan penimbunan lahan tersebut. Namun, tanpa alasan yang jelas kaum Dt Rajo Lelo dipanggil oleh Buek Arek (Niniak Mamak IV Inyiak) ke kantor Jorong Babukik tepatnya pada tanggal 22 Mei 2022, tiba -tiba mereka dijatuhi hukuman adat yang tidak ada hubungannya dengan masalah lahan yang tengah digarap sekarang. Ramilus Pakiah Rajo Lelo mewakili kaum Dt Rajo Lelo menyebutkan, kami merasa tidak ada keadilan dalam keputusan tersebut, sebelum dikeluarkan sanksi adat kami sudah menghentikan dua kali pengolahan lahan tersebut. Akibat dikeluarkan sanksi tersebut telah memberikan dampak pisikologis serta dampak sosial lainnya. Karena Sanksi adat atau sosial itu dibuat secara sepihak, tuturnya. Juru bicara LSM Tikam, Edi Gusrianto menilai kalau pemberian Sanksi adat pada kaum Dt Rajo Lelo sangat tidak tepat, karena yang diperkarakan adalah masalah tanah dan kaitannya adalah persoalan hukum Perdata. Menurut Edi Gusrianto, yang bisa diberikan sanksi adat adalah terbukti melakukan asusila, seperti berbuat mesum, zina, dan berkata kasar serta menginjak harga diri Ninik Mamak, ujarnya. Mewakili kaum D Rajo Lelo, Edi Gusrianto menyampaikan beberapa tuntutan, yaitu, Buek Arek harus mengembalikan nama baik kaum Dt Rajo Lelo, cabut hukuman adat/ sosial, menghadirkan latak sapadan (pemilik batas tanah). Jika, tuntutan tersebut tidak dilaksanakan maka kaum Dt Rajo Lelo akan menempuh jalur hukum. Terpisah, Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kamang Mudiak Dt Baringek yang dihubungi via telepon selulernya, mengaku tidak bisa berkata banyak, dan masalah itu belum bisa diselesaikan karena prosedurnya panjang dan itu masalah satu kampung. Namun, sejauh ini, pihak yang bertikai juga belum dipanggil atau diundang oleh Kerapatan Adat Nagari ( KAN), kita akan sampaikan uraian persoalannya nanti, ucapnya. (**)

Editor: redaksi padang

Terkini

X