Fraksi Sada Kata Minta Kepala DPMPTSP Tidak Tergesa-Gesa Dalam Mengeluarkan Rekomendasi Kepada Perusahaan

- Jumat, 26 Agustus 2022 | 21:12 WIB
Suasana Rapat Sidang Paripurna Di DPRK Subulussalam Subulussalam - Aceh : Dewan Perwakilan Rakyat Kota Subulussalam dari fraksi sada kata meminta kepada Walikota Subulussalam agar memerintahkan kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Subulussalam untuk tidak tergesa-gesa dalam mengeluarkan rekomendasi kepada perusahaan yang mengajukan rekomendasi di bidang pertambangan atau perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan lahan dalam wilayah Kota Subulussalam. Hal itu disampaikan Samiun Jabat saat membacakan pendapat akhir reaksi dari Fraksi Sada Kata DPRK Subulussalam terhadap persetujuan bersama rancangan qanun kota Subulussalam, tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Tahun anggaran 2021, pada rapat paripurna DPRK Subulussalam ,Jumat 26 Agustus 2022 Disampaikan, seharusnya Kepala Dinas Perijinan Kota Subulussalam harus terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan walikota dan juga DPRK Subulussalam terlebih dahulu, sebelum mengeluarkan ijin atau rekomendasi yang berkaitan dengan pertambangan serta perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan. "Seharusnya Kepala Dinas Perijinan Kota Subulussalam harus melakukan kordinasi dengan Walikota selaku pemangku kebijakan dan juga DPRK Subulussalam Sebelum Mengeluarkan ijin atau rekomendasi kepada perusahaan" Kata Samiun. Samiun menegaskan, Fraksinya mempertanyakan keganjilan penerbitan surat rekomendasi yang dikeluarkan Kepala Dinas Perijinan kota Subulussalam dengan nomor 503.2/27/II.3/I/2022. pada tanggal 13 Januari 2022, sedangkan surat yang dipegang PT. Tambang Alam Bersaudara tentang permohonan ijin usaha pertambangan (IUP) Eksplorasi, dengan nomor surat 01/TAB/EKS/II/2022 tanggal yang tertera disuratnya lebih dahulu ada ketimbang tanggal permohonan, yakni 2 Februari 2022. "Bagaimana mungkin rekomendasi yang telah diterbitkan kepala dinas Perijinan kota Subulussalam terlebih dahulu diterbitkan dari pada surat permohonan PT.Tambang Alam Bersaudara Kepada Dinas Perijinan kota Subulussalam", Tegas Samiun. Dari Amatan wartawan Cakrawala.co, rapat paripurna ini tidak dihadiri kepala DPMPTSP.(MB)

Editor: Redaksi Aceh

Terkini

X