Dua Perusahaan Pertambangan Biji Besi Sedang Beroperasi Di Kecamatan Penanggalan, Subulussalam, Ijinnya Masih Diragukan

- Jumat, 26 Agustus 2022 | 13:43 WIB

Surat Rekomendasi Ijin Tambang Yang Beredar Di Subulussalam

Subulussalam-Aceh : Dua perusahaan yang bergerak bidang Usaha Pertambangan (IUP) Ekplorasi Komoditas Mineral Logam (Besi) beroperasi di Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam, Aceh, namun ijin keduanya masih diragukan.

Dari informasi salah seorang nara sumber yang enggan identitas nya di publikasikan, ada indikasi dugaan kongkalikong pihak perusahaan dengan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Subulussalam terkait hal ini. Ia beralasan, ijin perusahaan itu diusulkan pada bulan Februari tahun 2022, sementara surat ijin yang diterbitkan dan yang beredar di masyarakat tertera tanggal penerbitan yang justru dua bulan sebelum diajukan, yakni pada bulan Januari 2022.

Dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis 25 Agustus 2022, Asisten II pemerintah Setdako Subulussalam, Lidin Padang membenarkan terkait perusahaan yang saat ini beroperasi disana, namun dirinya tidak dapat merincikan nama perusahaan itu.

Menurut Lidin pihaknya sampai saat ini tidak pernah melihat pengajuan surat ijin perusahaan tersebut sampai di mejanya, padahal bila pengajuan itu ada, surat itu harus nya ia yang paraf, sebelum di lanjutkan prosesnya ke pemangku kebijakan diatasnya, agar secara bersama-sama pihak perusahaan dan forkopimda dapat memastikan dampak positif atau negatif bagi masyarakat kota Subulussalam sebelum beroperasinya perusahaan tersebut.

Ditempat terpisah Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan terpadu Satu Pintu Kota Subulussalam, Asrul Assani membantah isu ini dan menegaskan ia tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi untuk Perusahaan Pertambangan (IUP) Ekplorasi Komiditas Mineral Logam (Besi) yang saat ini beroperasi di salah satu desa di Kecamatan Penanggalan kota Subulussalam tersebut.

"Jika pun ada perusahaan yang beroperasi saat ini di desa tersebut, itu ilegal, karna kita tidak pernah memberikan rekomendasi ijin usaha kepada perusahaan apa pun" Kata Asrul Assani.

Bahkan kata Asrul Assani, untuk PT.Estamo saja yang sudah pernah beroperasi saja pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk perpanjangan ijin, apalagi untuk perusahaan perusahaan yang baru. Disinggung soal surat ijin yang tidak sampai di meja asisten II setdako Subulussalam, Asrul Assani mengatakan tidak ada keharusan bahwa surat itu perlu sampai ke meja asisten 2, Lantaran nantinya dapat mempersulit proses perijinan perusahaan tersebut.

"Undang undang cipta kerja itu dibentuk agar mempermudah orang usaha, jika nanti sampai di meja asisten terlalu banyak prosesnya, pak asisten minta itu minta ini lah, sehingga mempersulit orang untuk usaha" Tandas Asrul.

Bahkan menurut Asrul, Walikota sendiri pun hanya sebatas mengetahui saja, tanpa harus mengeluarkan rekomendasi apa pun untuk ijin perusahaan dimaksud. (MB)

Editor: Redaksi Aceh

Terkini

Erick Thohir Makin Kencang Disebut Dampingi Prabowo

Selasa, 3 Oktober 2023 | 11:25 WIB

Puan Sampaikan Selamat Buat Kaesang Jadi Ketum PSI

Rabu, 27 September 2023 | 09:10 WIB
X