BUKITTINGGI, Cakrawala.co - Dalam rangka membudayakan pakaian daerah di lingkungan pendidikan Kota Bukittinggi, sebagai wujud implementasi dari visi Kota Bukittinggi "Menciptakan Bukittinggi Hebat, Berlandaskan Adat Basandi Syara, Syara' Basandi Kitabullah di bidang pendidikan, para siswa diminta untuk menggunakan atribut kebudayaan Minangkabau. Walikota Bukittinggi menginstruksikan kepada Siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Hari Rabu dan Kamis untuk menggunakan pakaian daerah dengan deta (penutup kepala) bagi siswa laki -laki dan pakaian baju kurung untuk perempuan, serta memakai seragam batik pada hari Jumat. Edaran Walikota terkait dengan penggunaan Pakaian Daerah ini digunakan mulai Tahun Pelajaran 2022/2023 dan diwajibkan terhadap semua siswa Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Negeri dan Swasta di Kota Bukittinggi.(**)