• Minggu, 24 September 2023

Hal-Hal yang Perlu Anda Ketahui Tentang Asuransi!

- Rabu, 20 Juli 2022 | 08:50 WIB

Jakarta, Cakrawala.co,- Asuransi merupakan suatu kesepakatan antara pihak pemegang polis yang melakukan pembayaran iuran dan pihak perusahaan asuransi yang akan memberikan jaminan kepada pihak pembayar iuran jika terjadi hal yang merugikan. Apa saja hal-hal yang perlu Anda ketahui tentang asuransi? Mengapa Anda perlu mendaftar asuransi dan apa saja yang dicover asuransi? Termasuk pula mengenai klaim asuransi adalah penting diketahui terlebih dahulu oleh Anda calon nasabah. Buat mengetahui jawaban dari pertanyaan-pertanyaan tersebut, simak penjelasannya berikut ini: Asuransi diatur dalam undang-undang Adapun asuransi diatur dalam Undang-undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Dasar hukumnya yang jelas ini menjadikan asuransi suatu kesepakatan resmi yang memiliki aturan hukum di dalamnya dan dapat dilakukan penggugatan jika sewaktu-waktu terjadi risiko penyalahgunaan. Pemegang polis sendiri wajib membayarkan iuran secara rutin sebelum menggunakan klaim asuransi mereka. Klaim asuransi Klaim asuransi adalah tuntutan yang diminta oleh pihak pemegang polis / pihak tertanggung sesuai dengan kontrak perjanjian dengan pihak asuransi untuk membayar jaminan ganti rugi selama pihak pemegang polis sudah membayar premi secara sah. Klaim ini akan diminta oleh pemegang polis selama ada kerugian sesuai perjanjian. Terjadinya alih fungsi pertanggungan Dalam asuransi, akan terjadi alih fungsi pertanggungan. Adanya pengalihan risiko yang dicover asuransi dari tertanggung kepada penanggung atas kemungkinan kerugian yang tertanggung alami otomatis akan beralih kepada perusahaan asuransi atas premi yang telah dibayarkan sebelumnya. Premi yang dibayarkan oleh pihak tertanggung ini tentu harus seibang dengan tingkat risiko. Oleh karena itu, tidak semua hal bisa diklaim ketika terjadi klaim asuransi. Adanya jaminan penggantian kerugian Adanya asuransi akan menjamin Anda akan suatu hal, baik itu berupa benda maupun jiwa. Pihak perusahaan asuransi akan memberikan penggantian kepada pemegang polis jika terjadi kerusakan, kerugian, kehilangan, dan sebagainya yang diakibatkan baik karena sengaja maupun tidak sengaja mengenai obyek yang diasuransikan. Sebagai contoh: mobil, rumah, kesehatan, dan sebagainya. Penggantian tersebut adalah berupa uang untuk menanggung adanya kerugian yang dialami oleh pihak pemegang polis. Pembayaran didasarkan pada pembayaran premi Biaya yang perlu dibayarkan oleh pemegang polis secara rutin disebut dengan premi. Pembayaran premi ini nantinya akan menjadi dasar jumlah klaim yang bisa pemegang polis dapatkan pada saat mengalami kerugian. Adapun pembayaran premi pada tiap-tiap perusahaan asuransi berbeda-beda, tergantung dari jenis asuransi dan pilihan yang pemegang polis sepakati. Namun, yang pasti adalah semakin banyak klaim yang diminta oleh pihak pemegang polis, maka akan semakin besar pula premi yang harus dibayarkan. Salah satu jenis investasi keuangan Beberapa orang memiliki barang atau jasa. Bagaimana dengan maintenance yang Anda lakukan? Asuransi merupakan suatu pengantisipasian yang bisa Anda lakukan sebelum terjadinya risiko pada objek asuransi Anda. Tujuannya adalah supaya ketika kerusakan terjadi, maka Anda sudah merasa aman. Ada pihak perusahaan asuransi yang akan memberikan perlindungan supaya keuangan pihak pemegang polis tidak akan terganggu ketika terjadi suatu risiko yang akan menimbulkan kerugian finansial. Ini menjadi suatu investasi keuangan yang bisa Anda lakukan sejak dini. Bagaimana jika terjadi risiko kerugian pada Anda yang membutuhkan dana besar secara tiba-tiba? Adanya asuransi akan mencegah terjadinya pengeluaran keuangan besar secara mendadak. Yang kita ketahui, beberapa pengeluaran besar secara mendadak akan sulit diatasi. Objek pertanggungan asuransi Apa saja yang bisa diasuransikan? Ada banyak hal yang bisa Anda asuransikan, di antaranya adalah barang atau jasa, jiwa dan raga, kesehatan manusia, dan sebagainya. Ada dua jenis asuransi secara umum berdasarkan objek pertanggungannya, yaitu asuransi kerugian dan asuransi jiwa. Asuransi kerugian merupakan asuransi yang menanggung resiko atas kerugian yang dialami oleh pihak pemegang polis terhadap peristiwa yang tidak pasti. Sebagai contoh, adanya kerugian yang timbul dari bencana alam, kemalingan, kecelakaan, dan sebagainya. Contoh dari asuransi kerugian adalah asuransi kendaraan bermotor, asuransi kebakaran, asuransi properti, dan sebagainya. Sementara itu, asuransi jiwa merupakan kontrak perjanjian antara Anda sebagai pemegang polis atau tertanggung dengan perusahaan asuransi sebagai penanggung yang mana perusahaan asuransi akan membayarkan sejumlah nominal uang jika terjadi risiko kematian terhadap pihak pemegang polis asuransi. (*/adv)                                      

Editor: Dewan Redaksi

Tags

Terkini

STIK Gelar Lomba Karya Tulis Ilmiah Berhadiah 75 juta

Sabtu, 16 September 2023 | 14:05 WIB

Detil Buku

Kamis, 14 September 2023 | 11:46 WIB

Buku Pedoman Pembuatan Akta-Akta

Kamis, 14 September 2023 | 07:26 WIB
X