Sukoharjo Cakrawala.Co,-Lantaran keinginan#Poligami Tidak Direstui istri sahnya, Seorang pria paruh baya di Sukoharjo,Jawa Tengah. Membuat buku nikah palsu, Selain untuk mengelabui sang istri, Buku nikah palsu tersebut juga untuk menipu tetangga supaya bisa tinggal serumah bersama istri sirinya. Keinginan untuk berpoligami muncul dari benak Darmadi (50) setelah kenal dengan Hartini. Padahal, Darmadi sudah beristri dan memiliki dua anak. Harapan untuk menikahi Hartini secara sah kandas karena sang istri, Sugiyanti (56) tidak memberikan izin,alis tidak merestui. Meski tidak direstui istrinya yang sah,Darmadi nekat menikahi Hartini secara siri dan untuk meyakinkan warga, Darmadi nekat membuat buku nikah palsu. Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan,menjelaskan, “Jadi, pelaku ini sudah tinggal bersama Hartini, selama delapan tahun dan sudah menikah secara siri. Namun, pelaku membuat buku nikah palsu untuk meyakinkan warga jika dirinya sudah menikah secara sah dengan saksi Hartini,” jelas Kapolres, Jumat (31/12/2021). Dikatakan Kapolres, selama ini pelaku tinggal bersama Hartini di Kampung Sengon RT 001/005, Kelurahan Begajah, Kecamatan Sukoharjo. Karena ingin meyakinkan warga jika sudah menikah secara sah dengan Hartini, pelaku kemudian meminta tolong pada saksi Imam Prihadi untuk menguruskan buku nikah. Untuk membuat buku nikah palsu tersebut, pelaku membayar Rp2,5 juta. Dua buku nikah palsu atas nama Darmadi dan Hartini tersebut terbit pada tanggal 12 Januari 2015 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur. Namun, setelah dilakukan penyidikan, buku nikah milik Darmadi dan istri tidak tercatat di Register KUA Kecamatan Plosoklaten karena buku nikah tersebut palsu. “Jadi, pelaku ini membuat buku nikah palsu untuk meyakinkan warga di Kampung Sengon, Begajah jika pelaku sudah menikah resmi dengan saksi Hartini,” terang Kapolres. Darmadi sendiri mengakui sudah tinggal dengan Hartini di Kampung Sengon selama delapan tahun dan tidak dikaruniai anak. Darmadi mengaku sudah menikah siri karena keinginan untuk berpoligami ditolak oleh istri pertamanya. “Awalnya ingin menikah lagi secara resmi, ingin poligami tapi tidak direstui istri pertama saya. Akhirnya saya nikah siri dan tinggal bersama Hartini. Untuk meyakinkan warga, kemudian membuat buku nikah palsu itu. Biayanya Rp2,5 juta,” ujar Darmadi. Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 264 ayat (1) KUH Pidana atau Pasal 264 ayat (2) KUH Pidana tentang pemalsuan surat akta-akta autentik dengan ancaman hukuman paling lama delapan tahun.(Agung Bram).