Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara dan denda 500 Juta

- Senin, 29 November 2021 | 22:42 WIB

MAKASSAR, CAKRAWALA.CO - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) pada Pengadilan Negeri Makassar kembali menggelar sidang putusan untuk terdakwa Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah hari ini, Senin 29 November 2021 sekira pukul 20.00 WIB setelah diadakan penundaan sebelumnya. Seperti diketahui, sidang dibuka sejak pukul 11.00 WIB

Nurdin Abdullah pun dinyatakan terbukti bersalah menerima suap sebagaimana dakwaan jaksa. Majelis hakim juga mengungkapkan, unsur menerima hadiah yang diterima Nurdin Abdullah sah dan terbukti dari Agung Sucipto dan Edy Rahmat berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

“Menimbang, berdasarkan fakta, terdakwa (Nurdin Abdullah) terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan,” kata  Majelis Hakim dalam putusannya di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (29/11/2021) sore.

Adapun vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Nurdin Abdullah adalah 5 Tahun penjara dan denda 500 juta rupiah.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Nurdin Abdullah telah terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” tegas Majelis Hakim, Senin malam.

“Menjatuhkan pidana penjara 5 tahun dan denda 5oo juta rupiah” tambah Majelis Hakim.

Selain Nurdin Abdullah, mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan Edy Rahmat divonis atas perkara yang sama pada hari ini. Edy Rahmat dijatuhi vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada kasus suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Nurdin Abdullah.

Halaman:

Editor: Redaksi Makasar

Terkini

Kabar Buruk Buat PNS, THR dan Gaji -13 Dibayar 50%

Kamis, 30 Maret 2023 | 14:37 WIB
X