Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun, Sufiyanto dan narasumber, Kabid Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, Drg Vitria Dewi
MADIUN, CAKRAWALA.CO - Selama masa pandemi covid-19, bidang kesehatan dihadapkan pada bagaimana menjaga keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan penanganan pandemi dan pemenuhan pelayanan kesehatan. Artinya, keseimbangan harus terjaga agar tidak terjadi kasus penyakit lain setelah pandemi covid-19 berakhir.
Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun, melaksanakan sosialisasi dan advokasi pelaksanaan program prioritas bidang kesehatan Kabupaten Madiun, di joglo Kali Catur Resort Madiun, Desa Kaibon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Selasa 26 Oktober 2021.
Pertemuaan dibuka langsung oleh Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun, Sufiyanto. Dalam sosialisasi ini disampaikan beberapa gambaran usaha-usaha pencegahan stunting dan kematian ibu hamil, kepada bidan desa dan para kader kesehatan.
-
Hadir sebagai narasumber, Kabid Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, Drg Vitria Dewi. Dalam paparannya, Vitria menyoroti masalah kematian ibu hamil dan anak lahir stunting. Menurutnya, pernikahan di bawah umur menjadi embrio kasus stunting dan kematian ibu hamil.
"Pernikahan dibawah umur menjadi embrio kasus stunting dan kematian ibu hamil. Pencegahan stunting sendiri merupakan cara paling efektif untuk mencegah gagal tumbuh pada anak," ujar Vitria.
Disebutkan Vitria, cara pencegahan stunting pada anak dapat dilakukan dengan memastikan beberapa hal kepada ibu hamil. Diantaranya, harus mendapatkan asupan gizi yang cukup, rutin memeriksakan kehamilan, hingga pendampingan untuk ibu hamil dan memantau pertumbuhan janin dalam rahim.
Dengan demikian, diharapkan para ibu hamil lebih menyadari pentingnya pola asuh, pola makan bergizi, pola hidup yang bersih dan sehat dalam membentuk generasi sehat dan berkualitas. Karena masa kehamilan adalah masa awal di mana janin yang tumbuh memerlukan perlakuan khusus dengan menjaga kesehatan secara keseluruhan.
"Masalah stunting dipengaruhi oleh berbagai faktor. Diantaranya, faktor pendapatan ekonomi keluarga, kondisi lingkungan yang dipengaruhi oleh kesenjangan ekonomi, jaminan sosial, hingga sistem pelayanan kesehatan," sebutnya.
Sementara itu, Kabid pembangunan dan Pemberdayaan Kemasyarakatan Kabupaten Madiun, Basudewo Aji Pamungkas dalam paparannya menerangkan, dana desa diprioritaskan untuk biaya pelaksanaan program dan kegiatan tingkat desa termasuk bidang kesehatan.
Basudewo menambahkan, dalam pemanfaatan dana desa untuk penanganan stunting, pihaknya telah memulai dari pemetaan sasaran secara partisipatif terhadap warga yang terindikasi perlu mendapat perhatian dalam penanganan stunting.
"Sampai saat ini, sebanyak 198 desa di Kabupaten Madiun, untuk dokumen rencana pembangunan desa selama satu tahun sudah clear. Untuk perencanaan penganggaran, batas maskimal adalah akhir tahun atau pada tanggal 31 Desember 2021, APBDES sudah disahkan," kata Basudewo.
Kegiatan sosialisasi dan advokasi ini merupakan program kerja Pemerintah Kabupaten Madiun yang pembiayaannya bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kabupaten Madiun. *(ADV/Ayu)