SIDOARJO, CAKRAWALA.CO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo akhirnya menolak semua gugatan yang diajukan dua penggugat Budi Riwayat dan Moch Suyatno atas sengketa objek tanah tambak seluas 9,8 hektar di Desa Kedung Peluk, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo. "Menggadili, menolak gugatan penggugat seluruhnya," bunyi putusan perkara nomor 298/Pdt.G/2020/PN SDA yang sudah terupload di situs PN Sidoarjo dan terkakses bagi masyarakat umum. Perkara tersebut diketuai majelis hakim Syamsuddin La Hasan. Gugatan yang dilakukan dua penggugat terhadap tiga tergugat yaitu Muftahur Rohmad, Ali Imron dan H Rohmawan. Majelis menyatakan ketiga tergugat melakukan perbuatan melawan atas objek tanah tambak tersebut tidak terbukti. Justru, dalam pertimbagan majelis hakim menggungkap jika objek tanah yang didalilkan para penggugat masih miliknya itu salah. Faktanya, objek tanah itu telah dijual kepada para tergugat sesuai bukti-bukti surat yang diajukan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo. Ditolaknya gugatan tersebut mendapat tanggapan dari pihak terguguat H Rohmawan, tergugat tak henti-hentinya bersyukur atas ditolaknya gugatan para penggugat seluruhnya itu. "Alhamdulillah gugatan penggugat ditolak seluruhnya," ucap H Rohmawan, Senin (23/8/2021). Menurut dia, majelis hakim sangat jeli dan bijaksana menolak seluruh gugatan tersebut. Alasannya, lanjut dia, objek tersebut diperolehnya secara sah secara hukum yaitu dengan cara dibeli dari tergugat satu dan dua Miftahul Rochmad dan Ali Imron. "Semua bukti-bukti jual belinya ada," jelasnya yang lagi-lagi kembali berucap syukur atas perkara tersebut. Kuasa Hukum ketiga tergugat Impi Kusnandar, menjelaskan " awal mula subyek sengketa yang merupakan tambak 9,8 hektar tersebut awalnya milik ibu Kamiatun. Pada tahun 1979 lahan tersebut dijual ke ibu Sumaiyah dan proses jual belinya juga di ketahui kepala desa dan kedua belah pihak."ungkapnya Salah satu yang menyaksikan proses jual beli adalah Sarwi yang merupakan adik dari kamiyatun serta adanya surat jual beli.Perlu diketahui bahwa Kamiatun mempunyai anak yang bernama Rodiyah ,karena Suami kamiatun meninggal, demi menghidupi keluarganya, ahirnya ltambak tersebut dijual ke ibu Rodiyah."tambahnya Subyek sengketa akhirnya dikuasai ahli waris ibu Rodiyah yang mempunyai 6 anak selama lebih dari 40 tahun. Impi menambahkan bahwa gugatan ini cacat formil karena yang menggugat itu anak dari Sarwi yang merupakan adik dari kamiatun. Sedangkan Rodiyah mempunyai anak 6 namun yang digugat hanya 3 padahal saat ini tambak tersebut sudah dijual ke ibu Ika dan saat ini, ibu Ika lah yang menguasai subyek sengketa tersebut. Ditambahkan pula menurut kuasa hukum tergugat bahwa penguasaan subyek lebih dari 40 tahun,maka sudah dianggap kadaluwarsa dan yang menggugat adalah ahli waris dari sarwi ( adik kamiyatun) yang menurut impi tidak ada hak dari subyek sengketa.pungkasnya. (wiwit)