JAKARTA, CAKRAWALA.CO – “Siapa yang diuntungkan Permainan Direksi Jiwasraya?” tema ini yang diangkat dalam webinar yang diadakan Forum Nasabah Korban Jiwasraya. untuk memperjelas siapa yang bertanggungjawab dalam kasus Jiwasraya. Direktur eksekutif perkumpulan Asosiasi Dana Pensiunan Indonesia (ADPI), Bambang Muljadi mengatakan bahwa kasus Jiwasraya ini harus ditangani secara rasional, siapa yang membuat kerugian ya itu yang harus bertanggungjawab. Jangan sampai membebani terhadap para nasabah. “Restrukrasi itu jangan sampai membebankan terhadap pensiunan, siapa yang menambah ? ya tentu pemegang saham. Karena disaat Jiwasraya untung, keuntungannya kemana. Siapa yang menikmati. Itu yang mestinya bertanggungjawab,” Katanya saat webinar yang disiarkan langsung melalui Youtube Chanel Cokro TV di Jakarta. 10 Maret 2021. Sementara, Alberto Dabiel Hanani Praktisi Dosen FEB Universitas Indonesia menjelaskan salah satu cara untuk menyelesaikan kasus Jiwasraya ini harus dibentuk mekanisme perwakilan. "Dari perwakilan yang profesional nanti dapat membuat skema penyelesaian, jangan nunggu dari Jiwasrayanya yang menyelesaikan," jelasnya. Disisi lain, Daniel meminta, kedepan dalam urusan asuransi jiwa ini harus ada keterbukaan sejak awal. Agar semua pihak dapat saling mengawasi. "Disiplin institusi itu sangat penting. Biar tidak terjadi masalah seperti ini lagi," ungkapnya. Hal senada juga disampaikan Edi Priyono dari Kantor Staf Presiden (KSP) berjanji, dalam kasus Jiwasraya, pemerintah tidak akan lepas tangan. Memang setiap keputusan tidak dapat menyenangkan semua pihak. "Insyaalllah minggu depan akan kami pertemukan kedua belah pihak. Sehingga bisa saling berdialog, untuk mencari solusi terbaik," ujarnya. Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI Prof. M. Mufti Mubarok menerangkan, bahwa BPKN RI telah memberikan tiga rekomendasi kepada presiden RI. Berdasarkan prinsip-prinsip perlindungan dan kepastian hukum bagi konsuman, maka BPKN Ri merekomendasikan kepada Bapak PRESIDEN RI sebagai berikut : 1. Menjamin kepastian hukum yang memberikan perlindungan kepada konsumen/nasabah asuransi PT Asuransi Jiwasraya dan Asuransi Jiwa Bersama Bumsliputera, sesuai dengan Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perindungan Konsumen 2. Memastikan Otoritas Jasa Keuangan menyelenggarakan peran dan fungsi pengawasan pada Indutri keuangan bank maupun non bank secara optimal, sehingga kasus sejenis Asuransi Jiwasraya dan Asuransi Jiwa Bersama Bumputera tidak terulang 3. Memastikan aparat penegak hukum (Kepolisian RI, Kejaksaan Agung RI dan KPK RI) segera melakukan proses penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mengedepankan pemulihan hak konsumen. "Jumlah pengaduan di sektor jasa keuangan tahun 2021 terbanyak dari nasabah Jiwasraya. Ada 242 pengaduan. Dengan nilai kerugian sekitar Rp 170 Miliar," pungkasnya. (Pung/Win)