SOLO CAKRAWALA.CO,-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, Jawa Tengah, memusnahkan 8.237 lembar surat suara Pilwakot Solo 2020 tak layak pakai. Pemusnahan disaksikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan aparat kepolisian. Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti mengatakan, pemusnahan surat suara sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). "Kondisi tak layak pakai pada surat suara diantaranya karena warna tidak rata, gambar membayang atau ada bercak pada kolom, serta ada warna tinta yang berbeda. Dinyatakan tidak layak setelah melalui tahapan sorlip (sortir dan pelipatan)," ujar Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti, “Selasa (8/12/20). Seluruh lembar surat suara tak layak tersebut telah memperoleh ganti .Sementara surat suara yang layak sebanyak 429.321 lembar dan telah distribusikan ke 1.231 TPS. “Sementara yang dimusnahkan hanya sekitar 2% dari jumlah keseluruhan," ujarnya. Pilwakot Solo 2020 akan digelar Rabu, 9 Desember 2020. Sebanyak 418.283 orang daftar pemilih tetap (DPT) dijadwalkan memberikan hak suaranya pada 1.231 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di seluruh kelurahan di Kota Solo. Termasuk untuk pemilih yang kini menjalani isolasi karena terpapar Covid-19. Mereka dipastikan akan mendapatkan hak untuk memilih. Pilwalkot Solo 2020 diikuti dua pasangan calon yaitu dari jalur independen, Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo) dan dari PDIP, Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa. Sementara itu, tujuh lembaga survei nasional bakal menyajikan hitung cepat hasil Pilwakot Solo 2020. Hitung cepat atau quick count tersebut akan dilakukan pada hari H pemungutan suara Pilwakot Solo 2020. "Seluruh lembaga survei sudah mendapatkan sertifikat terdaftar karena sudah memenuhi syarat administrasi," pungkas Nurul.(AgB)